Tuntutan Ganti Rugi dari Pengemudi yang Menabrak dari Belakang dalam Kecelakaan Lalu Lintas
15/04/21
Oleh : apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: apa yang harus saya lakukan ketika penambrak meminta ganti rugi transfer sebesar 850rb untuk mobilnya sedangkan posisi kami mungkin sama2 salah karena :
1. ketika saya berbelok ke kiri saya berhenti sebentar karena di depan ada gerobak yg lewat
2. mobil saya rusak di bagian kaknan, sedangkan mobil pengugat penyok sebelah kiri dan ada lecet2 sedikit
3. beliau menuduh saya mundur, sedangkan jelas2 mobil saya dlm posisi rem(matic)
3. beliau tidak mau mendengar kronologis, dan memaksa u ganti rugi karena tidak bisa bekerja dengan mobilnya (yg penyok hanya bemper dan posisi sedikit )
4. saya masih dlm posisi baru mengendari mobil selama 4 bulan
5. posisi jalan lancar tetapi jalanan kecil
6. sya sudah menyarankan asuransi tp beliau berkata memakan waktu lama dan dia harus bekerja dengan mobil/mobil dia sudah lama, dan bemper juga sudah banyak lecetnya
7. beliau tinggal di BSD ketika weekday dan bekasi ketikw weekend jd beralasan tidak bisa k bekasi hari kerja u laporan polisi guna pelaporan polis asuransi
apa yg harus saya lakukan?mohon di bantu - terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara apa******************************************************************************************************************************************************************************************************************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. NNO-
NAME dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari
pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban
atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban
secara pidana. Jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengemudi banyak
menimbulkan kerugian pada pihak lain, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan
menuntut tanggung jawab pengemudi untuk mengganti kerugian tersebut.
Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada
pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain
ataupun pada negara. Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor
yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam peristiwa
kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Besaran nilai penggantian kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan
pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan
damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi
pada kecelakaan lalu lintas ringan.
Hak ganti rugi bagi korban
Seperti tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009, pihak korban
memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan
kecelakaan lalu lintas.
1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas lainnya, yaitu pasal 229 ayat (5)
UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,
ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar
kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan
pencegahan.
Tetapi, perlu diingat bahwa untuk mengganti kerugian harus dilihat dahulu
siapa yang salah berdasarkan putusan hakim. Tidak bisa langsung diminta di
tempat, harus diputuskan dulu di pengadilan. Jadi, agar lebih jelas dan hukum dapat
ditegakkan, jika masalah secara kekeluargaan tidak berhasil, baik Anda maupun
pengemudi mobil hendaknya membawa perkara ini ke pengadilan dan biarkan
pembuktian hasil persidangan dan putusan hakimlah yang menentukan salah atau
benar beserta besarnya ganti kerugian yang harus dibayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. KUHPerdata
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!