Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan Akun Palsu Indodax dengan Modus Transfer Verifikasi ke Rekening Pihak Ketiga

15/04/21

Oleh : TRI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya minta bantuan ke Indodax untuk minta mengecek kenapa uang saya belum masuk ke Indodax (akun IG abal"). saya kurang cermat ternyata itu akun abal". dan dia minta transfer ke rekening nya a/n AKULAKU Indodax Veri dengan alasan untuk verifikasi, setelah saya transfer dia meminta no rekening lain, saat itu saya baru sadar dan curiga kalo ini penipuan, lalu saya meminta d batalkan, tapi mereka berdalih kalo di batalkan uang yg saya transfer td bakal hangus dan tidak akan kembali. . langkah apa yg harus saya lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara TRI************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Dari penjelasan Anda, dapat diketahui bahwa akun IG Indodax yang Anda maksud adalah akun fiktif dan Anda telah menyerahkan sejumlah uang ke rekening akun fiktif itu. Apabila memang demikian, maka hal tersebut termasuk tindak pidana penipuan seperti disebutkan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Oleh karena itu, langkah yang dapat Anda tempuh adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti terkait seperti bukti transfer, bukti chat/ komunikasi dengan pihak terlapor (pengelola akun IG Indodax fiktif), informasi mengenai akun IG Indodax fiktif, serta bukti-bukti lain yang memiliki korelasi dengan kasus dugaan penipuan ini. Apabila proses hukum atas tindak pidana penipuan ini selesai dan pelaku divonis bersalah atas putusan pengadilan, selanjutnya Anda dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merupakan ranah hukum perdata ke Pengadilan Negeri sebagai upaya agar Anda mendapatkan ganti rugi. Dasar hukum mengajukan gugatan ganti rugi adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!