Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan Akun Palsu Indodax dengan Modus Transfer Verifikasi ke Rekening Pihak Ketiga
15/04/21Oleh : TRI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya minta bantuan ke Indodax untuk minta mengecek kenapa uang saya belum masuk ke Indodax (akun IG abal").
saya kurang cermat ternyata itu akun abal".
dan dia minta transfer ke rekening nya a/n AKULAKU Indodax Veri dengan alasan untuk verifikasi, setelah saya transfer dia meminta no rekening lain, saat itu saya baru sadar dan curiga kalo ini penipuan, lalu saya meminta d batalkan, tapi mereka berdalih kalo di batalkan uang yg saya transfer td bakal hangus dan tidak akan kembali.
.
langkah apa yg harus saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara TRI************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dari penjelasan Anda, dapat diketahui bahwa akun IG Indodax yang Anda maksud
adalah akun fiktif dan Anda telah menyerahkan sejumlah uang ke rekening akun
fiktif itu. Apabila memang demikian, maka hal tersebut termasuk tindak pidana
penipuan seperti disebutkan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP): “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat
palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.”
Oleh karena itu, langkah yang dapat Anda tempuh adalah melaporkannya kepada
pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti terkait seperti bukti transfer, bukti
chat/ komunikasi dengan pihak terlapor (pengelola akun IG Indodax fiktif), informasi
mengenai akun IG Indodax fiktif, serta bukti-bukti lain yang memiliki korelasi dengan
kasus dugaan penipuan ini. Apabila proses hukum atas tindak pidana penipuan ini
selesai dan pelaku divonis bersalah atas putusan pengadilan, selanjutnya Anda dapat
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang
merupakan ranah hukum perdata ke Pengadilan Negeri sebagai upaya agar Anda
mendapatkan ganti rugi. Dasar hukum mengajukan gugatan ganti rugi adalah Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): “Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.”
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!