Status Kredit Kendaraan Menunggak 12 Bulan dan Kemungkinan Pelunasan atau Penarikan oleh Leasing Setelah Write-Off
15/04/21Oleh : Dhm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kendaraan saya menunggak kredit selama 12 bln, tapi sisa tingal 4 bln lagi karena pandemi kemaren saya tidak sanggup membayar, pihak leasing pun tidak pernah nelpon saya, sedah 12 bln baru nelpon katanya kredit saya sudah di wo , pertanyaan apakah saya masih bisa membayar, atau bisa di Tarik kendaraan dengan semenamena?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhm* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. DHMY
dari DI. ACEH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Kredit macet merupakan penyebab utama mobil konsumen ditarik kembali
oleh perusahaan leasing mobil . Dalam hal ini, kredit macet terjadi apabila konsumen
mengalami masalah keuangan yang membuat mereka kesulitan untuk mencicil
hutang kepada perusahaan leasing sesuai waktu yang telah disepakati.
Apalagi di masa pandemi banyak orang yang sudah mengambil kendaraan
via leasing, tetapi harus menghadapi kenyataan pahit mungkin mereka di-PHK
sehingga tak mampu lagi melunasi sisa cicilan yang ada. Saat memilih untuk
mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian
dengan pihak lembaga pembiayaan. Salah satunya jika menunggak cicilan dalam
batas waktu tertentu, nantinya kendaraan bisa ditarik atau disita. Biasanya saat
sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan akan mengerahkan tim untuk
melakukan pengambilan kendaraan.
Jika anda melakukan tunggakan cicilan maka perusahaan leasing akan
menginformasikan kepada konsumen bahwa mereka gagal membayar cicilan sesuai
waktu yang disepakati. Pemberitahuan ini diberikan dalam bentuk surat peringatan
pertama yang dikirimkan kepada konsumen biasanya dalam waktu tujuh hari setelah
terlambat membayar cicilan. Apabila setelah tujuh sampai empat belas hari
konsumen tetap tidak membayar cicilan, perusahaan leasing akan mengirimkan
surat peringatan kedua. Surat peringatan ketiga pun akan diberikan kepada
konsumen bila konsumen tetap tidak dapat membayar cicilan setelah tujuh hari
pemberian surat peringatan kedua. Perlu diketahui bahwa proses tersebut dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh
perusahaan leasing dan konsumen yang melakukan kredit.
Dengan adanya peraturan/UU terkait dengan Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam
kekuasaan pemilik benda tersebut. Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok
biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi
sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi
Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman
seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk
kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU
Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak
Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Berdasarkan undang-undang, jaminan ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:
“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Pasal tersebut menunjukkan bahwa objek jaminan fidusia akan tetap menjadi
milik pemberi fidusia sebagaimana konsumen menguasai mobil tersebut sesuai
waktu cicilan. Sebelum adanya UU fidusia, biasanya pihak leasing akan menunggu
sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari, dan juga Kementerian
Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan-
perusahaan leasing yang ingin menarik motor yang mereka berikan cicilan terhadap
pelanggannya secara paksa.
Peristiwa ini masuk dalam kategori Wanprestasi yang merupakan
pelaksanaan kewajiban yang tidak terpenuhi atau kelalaian atau ingkar janji oleh
seorang debitur. Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang
melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang
dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan
ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing
Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019
dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh
perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat
penarikan:
1. Surat peringatan /SP
sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa maka Perusahaan
leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali.
2. Sertifikat fidusia
Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat
jaminan fidusia. Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai
landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia.
Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.
3. Surat tugas penarikan pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib
untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan
leasing. Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara semena-
mena melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.
4. Kartu sertifikat profesi
Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat
profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang
memang ditunjuk asosiasi.
Berikut cara tebus mobil yang ditarik leasing yang bisa kamu lakukan:
Cara pertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing adalah dengan
mendatangi perusahaan leasing dengan tujuan mendiskusikan keringanan
untuk konsumen agar bisa segera melunasi hutangnya.
Cara kedua, yaitu meminta keringanan waktu dengan jaminan. Dalam artian,
kamu bisa meminta keringanan dengan mengajukan jaminan. Misalnya,
melunasi denda keterlambatan atau mengirimkan dokumen penting sebagai
jaminan.
Namun jika ada perbuatan semena-mena dengan cara menarik secara paksa
kendaraan anda tanpa melaluiprosedur penarikan kendaraan cicilan yang telah
dijelaskan diatas, maka solusi yang bisa ditempuh yaitu melaporkan polisi apabila
anda merasa dirugikan atau merasa pihak leasing bertindak semena-mena.
Pasalnya, melalui putusan MK yang menegaskan bahwa leasing tidak boleh menarik
kendaraan tanpa ada putusan resmi dari pengadilan. Oleh sebab itu, segera
melapor ke kepolisian terdekat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!