Hukum Istri Meminta Tinggal Terpisah dari Suami Tanpa Alasan Jelas
15/04/21Oleh : say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukumnya bila seorang istri meminta tinggal terpisah dari seorang suami?sebagai catatan pekerjaan keduanya tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya,suami tidak berselingkuh ataupun kdrt..hanya berdasarkan alasan yg tidak jelas saja seorang istri itu bersikeras mau tinggal terpisah dari suaminya tsb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara say* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 menjelaskan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain dalam Undang-Undang Perkawinan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 dan 3 menjelaskan:
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam pasal tersebut tentu akan sulit mencapai keluarga yang bahagia, sakinah warahmah apabila tidak tinggal dalam satu rumah. Selanjutnya suami isteri juga mempunyai hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan dalam Pasal 30 s/d 34 dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 30
Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat saya sampaikan pandangan secara undang-undang dimana seorang suami dan isteri yang tidak tinggal satu rumah tentu akan sulit mendapatkan keluarga yang bahagia sakinah mawaddah warahmah dan ini tentunya melenceng dari tujuan pernikahan itu sendiri. Tugas seorang isteri dan suami sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yaitu Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Dirasa akan sulit mewujudkan hal tersebut apabila suami dan isteri tidak menetap dalam satu rumah. Tugas seorang suami sebagai kepala rumah tangga sedang isteri bertugas mengatur urusan rumah tangganya dengan sebaik-baiknya. Artinya apabila seorang isteri tidak bersedia satu rumah dengan suami maka isteri tidak menjalankan tugasnya sebagai ibu rumah tangga. Secara Undang-Undang tentu perbuatan isteri yang seperti itu tidak dibenarkan.
Solusi terhadap permasalahan ini tentu harus dihadapi dengan kejernihan hati agar tidak terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan. Suami yang tidak setuju dengan perbuatan isteri tersebut tentu jangan terburu-buru melakukan tindakan terburu-buru misalnya melakukan talak terhadap isteri. Sebagai konsultan hukum menyarankan agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat untuk memastikan alasan yang sebenarnya mengapa isteri tidak mau tinggal bersama suami. Setelah dilakukan mediasi tentunya akan mendapatkan win-win atau pemecahan terbaik untuk menentukan masa depan keluarga suami isteri tersebut mau seperti apa.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!