Keabsahan Perkawinan WNI dengan WNA yang Belum Dilegalisasi dan Akta Cerai Ghaib untuk Keperluan Pernikahan Ulang dengan WNA
15/04/21
Oleh : Noo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Desember 2004 saya melakukan perkawinan syah secara Islam dengan WNA Yunani di KUA Semarang tentunya dengan telah melengkapi semua persyaratan perkawinan yang telah ditentukan kedua belah pihak negara.
Kemudian kami Pindah ke Jogjakarta dan dikarenakan kesibukan kami masing-masing, kami sampai tidak sempat melegalisasi perkawinan kami ke Kementrian Agama, Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia dan Kementrian Luar Negeri sampai akhirnya kami ada masalah dan berpisah.
Selama berpisah tersebut saya memutuskan untuk pindah ke Bali dan kami pun sudah tidak ada komunikasi.
Hingga pada bulan Agustus 2009 saya mengajukan gugatan cerai ghoib di Pengadilan Agama Badung, Bali dan hanya melalui satu kali sidang saja sampai pada penerbitan Akta Cerai tertanggal 3 September 2009. Kemudian saya melakukan pengkinian data status perkawinan di E-KTP dan KK saya.
Catatan tambahan : saya pernah dua kali mengajukan visa Australia dan visa tersebut disetujui dengan menyertakan Akta Cerai sebagai bukti bahwa saya benar-benar Cerai Hidup sebagai salah satu syarat pengajuan visa berdasarkan status perkawinan.
Yang akan saya tanyakan, bagaimana keabsahan Perkawinan kami dan Akta Cerai saya di mata hukum negara Indonesia dan negara-negara lain jika suatu hari nanti saya akan menikah lagi dengan WNA.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Noo** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Noora kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal keabsahan perkawinan dan akta cerai dalam perkawinan campuran.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 57 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan campur yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Selanjutnya di dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (“KUA”).
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan. Dengan demikian perkawinan yang anda langsungkan dengan WNA Yunani di KUA Semarang adalah perkawinan yang sah baik secara agama maupun Negara (tercatat di KUA).
Sedangkan terkait keabsahan akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama melalui gugatan cerai ghoib, dapat kami sampaikan bahwa Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui). Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri (Penjelasan Pasal 73 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1989 dan terakhir diubah dengan UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama). Demikian pula di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”):
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Keluarnya akta cerai yang diajukan melalui gugatan cerai ghoib yang dilakukan melalui proses pemeriksaan gugatan perceraian dan sidang pengadilan sebagaiamana diatur dalam ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku maka akta cerai tersebut adalah sah.
Terkait dengan hal tersebut perlu di lihat ketentuan Pasal 139 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975).
Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib (Tergugat) itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Dengan demikian, bila prosedur persyaratan, pemeriksaan dan persidangan cerai ghoib tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek, sehingga pengadilan mengeluarkan akta cerai, maka akta cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan agama tersebut adalah sah. Selanjutnya jika anda akan melangsungkan perkawinan berikutnya, akta cerai tersebut harus dilampirkan, baik kelak perkawinan tersebut dilakukan dengan WNI maupun WNA.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1989 dan terakhir diubah dengan UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama
3. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!