Hak Waris Suami atas Rumah Kedua Orang Tua Setelah Penjualan Rumah Pertama dan Pembagian Hasilnya

15/04/21

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Sy ingin bertanya pembagian warisan yg adil. Suami sy 2 bersaudara laki semua. Suami anak no 1. Kami sekeluarga non muslim. Ortu suami punya 2 rumah. Rumah 1 an ibu mertua dan suami sy. Rumah tsb ketika kami menikah sempat kami tinggali skitar 2th , tpi krn jarak dr tempat kerja jauh, kami membeli rmh scr mandiri hasil keringat sy dan suami shingga rmh tsb skrg dikontrakkan kpd orang lain. Rumah yg ke2 , sy krg tau rmh tsb an siapa. Namun rmh ke2 tsb saat ini ditempati ortu dan adik suami yg blm menikah. Saat ini mertua ada rencana menjual rmh yg an suami, dan apbila laku penjualannya akan dibagikan kpd suami sy 50%. 50% nya akan dgunakan ortu suami dan adik suami. Pertanyaan sy, apabila dikemudian hari ortu suami meninggal, rumah yg ke2 ditempati adik suami dan istrinya, apakah sy dan suami msih berhak atas rumah tersebut? Mengingat rmh ke1 klo laku djual kami sdh diberikan 50%. Mohon jawabannya. Terima ksh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan yang Saudara tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwa yang telah kami terima dari Saudara. Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Dari definisi tersebut, Prodjodikoro menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata: 1. Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat. 2. Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan. 3. Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris. Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan cara pembagian waris tertua yang ada di Indonesia. Hukum waris perdata merupakan hukum yang tertua di Indonesia karena didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi. Asas tersebut bermakna apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Hindia Belanda (Indonesia). Penting untuk diketahui bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan. Hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris ditekankan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan. Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata : 1. Dasar hukumnya adalah KUH Perdata. 2. Diperuntukan bagi nonmuslim. 3. Mewarisi dari pihak bapak dan ibu atau bilateral. 4. Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan. 5. Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris. 6. Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok. 7. Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia. 8. Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri. Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain: 1. Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal. 2. Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan. Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Diterangkan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan. Golongan yang dimaksud, antara lain: • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara. • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas. • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain: 1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris); 2. orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; 3. orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan 4. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris). Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya. Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, bahwa suami Saudara adalah merupakan anak kandung dari orang tuianya, namun orang tuanya belum meninggal sehingga harta yang dimaksud yaitu berupa rumah belum merupakan harta warisan. Apabila suatu saat nanti mertua Saudara meninggal, maka suami Saudara termasuk kedalam golongan I yang menerima warisan. Sepanjang tidak termasuk di dalam golongan yang dikecualikan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat tetap menerima warisan. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!