Keabsahan Pelaksanaan Wasiat Wakaf Almarhum Sebelum Pelunasan Utang dan Hak Istri Kedua untuk Membatalkannya

15/04/21

Oleh : DES***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seseorang yang sudah meninggal meninggalkan harta yang banyak, tetapi pihak anak dari isteri pertama yang sudah meninggal mengambil harta warisan itu untuk di wakafkan ke beberapa badan atau yayasan. sementara isteri keduanya yang masih hidup dengan seorang anak masih menanggung hutang yang cukup besar yaitu 800 juta rupiah pertanyaannya : 1. apa hukumnya menunaikan wasiat dari yang meninggal sementara hutangnya belum dilunasi dan mau tidak mau istri keduanya yang menanggungnya karena pihak anak dari istri pertama tidak mau bertanggung jawab untuk melunasi hutang itu 2. dalam kasus diatas bolehkah istrikedua membatalkan wasiat dari almarhum suaminya Terimakasih atas penjelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara DES** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Desri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang apa boleh ahli waris menunaikan wasiat almarhum yang masih berhutang. Kami berasumsi anda beragama Islam, sehingga kami menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga (Pasal 194 ayat (1) KHI) Selanjutnya menurut Pasal 175 KHI menyatakan bahwa: (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: 1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai 2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; 3. Menyelesaikan wasiat pewaris; 4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya Berdasarkan Pasal 175 tersebut sebelum pembagian harta waris maka terlebih dahulu dilakukan pengurusan jenazah, menyelesaikan hutang-hutang pewaris, dan menyelesaikan wasiat pewaris. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11 yang artinya : “ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (An-Nisa’: 11) Dalam pembahasan waris di QS An-Nisa’ ayat 11, 12, 13 dan juga 176, di penghujung ayat tersebut, Allah SWT selalu mengatakan bahwa pembagian waris itu setelah wasiat dan hutang dikeluarkan dari harta si mayit. Jadi memang ada kewajiban mengeluarkan itu dulu sebelum dibagikan waris, sehinggga ketika waris dibagikan, harta sudah steril dari semua sangkutan. Pelunasan utang seharusnya lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Alasannya dapat dilihat dari HR Tirmidzi No 2094, Ibnu Majah No 2715 dan Ahmad 1:79, yang artinya : “sesungguhnya kalian membaca ayat ini sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya” “Dan Rasulullah SAW melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” Alasan lain ,karena wasiat termasuk akad sosial atau pemberian Cuma-Cuma. Jika harta peninggalan jumlahnya pas-pasan maka sebaiknya penunaian utang lebih didahulukan barulah wasiat karena menunaikan utang itu wajib sedangkan menunaikan wasiat hanya sukarela. Dengan demikian terkait dengan masalah yang anda sampaikan dimana pewaris mewasiatkan kepada istri pertama untuk memberikan sejumlah hartanya diberikan kepada beberapa lembaga (badan/yayasan) sementara utangnya pewaris sejumlah Rp 800juta mesti ditanggung oleh istri keduanya. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, kami berpendapat sebaiknya penunaian hutang pewaris lebih didahulukan daripada wasiat. Setelah utangnya dilunasi barulah ditunaikan wasiat. Namun wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan pewaris, sebagaimana tersebut dalam Pasal 195 ayat (2) KHI bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Apabila harta pewaris tidak mencukupi untuk pelunasan utangnya maka para pemberi hutang (piutang) akan mendapatkan bayaran sesuai persentasi hutang si mayit kepadanya dari jumlah keseluruhan hutang. Dan tentu akan jauh lebih baik, jika ada salah satu dari ahli waris yang memang mempunyai harta berlebih, untuk melunasi hutang tersebut atau menjaminnya. Adapun terkait dengan pembatalan wasiat dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 197 KHI wasiat dapat dinyatakan batal apabila : 1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena: • dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat; • dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; • dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat; • dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat. 2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu: • tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; • mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; • mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat. 3. Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah. Dengan demikian terkait permasalahan yang anda sampaikan wasiat dapat dinyatakan batal karena barang yang diwasiatkan musnah atau habis. Dalam hal ini jika harta pewaris sudah habis untuk melunasi hutangnya maka tidak ada lagi harta yang dapat diberikan untuk menunaikan wasiat tersebut atau jika harta pewaris memang masih ada setelah ditunaikan hutangnya pewaris, maka jumlah harta yang diwasiatkan untuk diwakafkan kepada beberapa badan atau yayasan tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan pewaris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!