Keabsahan Talak Tiga yang Diucapkan Bertahap dan Peluang Rujuk Menurut Hukum Islam dan Pengadilan
15/04/21Oleh : IRM***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di talak 3 oleh suami dalam kurun waktu yang berbeda dan talak itu saya sama sekali tidak sadar bahwasanya saya sdh di talak tapi sy masih pingin kembali lagi bagaimana menurut pandangan hukum islam dan hukum pengadilan, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara IRM***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Irmawati kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal Talak 3 yang sudah dijatuhkan oleh suami. Dari permasalahan yang anda sampaikan kami berasumsi talak yang dijatuhkan suami anda dilakukan di luar pengadilan karena anda mengatakan bahwa anda tidak sadar kalau suami anda telah menjatuhkan talak.
Sebelumnya perlu kami sampaikan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 144 terkait perceraian berbunyi :
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkam gugatan perceraian.”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Secara aturan Hukum Islam dan fikih dijelaskan bahwa selama rukun dan syarat perceraian terpenuhi, dimanapun dan kapanpun ketika suami mengucapkan talak maka cerai tersebut jatuh dan sah. Namun dalam aturan hukum nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 115 KHI yang intinya perceraian itu dianggap sah dan jatuh jika diucapkan di depan sidang pengadilan.
UU Perkawinan dalam Pasal 39 ayat (1) selengkanya berbunyi :
“Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) bunyi pasal 39 ayat (1) UUP tersebut disalin persis bunyinya dalam Pasal 115. Perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak isteri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Tidak ada perceraian di luar sidang PA. Jadi kalau permohonannya ditolak oleh PA, maka suami tidak bisa menjatuhkan talaknya. Dalam hal ini artinya talak tidak boleh dijatuhkan disembarang tempat, tetapi harus dijatuhkan di depan persidangan PA. Kalau diucapkan di luar persidangan PA, berarti tidak jatuh. Bahwa talak yang diucapkan di luar sidang PA tidaklah jatuh
Talak tiga merupakan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 120 KHI:
“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukam setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Ketentuan tersebut bersumber dari al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhalil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Arti muhalil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagi suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhalil. Kalau pasangan suami istri tersebut bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.
Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan mau tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Dengan demikian talak yang diakui secara hukum Negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Jika talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Namun jika anda sudah ditalak tiga oleh suami di depan sidang pengadilan dan ingin kembali maka anda harus menikah dulu dengan laki-laki lain sebagai muhalil dan telah melakukan persetubuhan dan lewat dari masa iddah. Setelah itu, anda baru bisa menikah kembali dengan suami pertama yang menjatuhlan talak tiga tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!