Konsekuensi Hukum Membawa Anak Tanpa Persetujuan Mantan Istri dan Upaya Memperoleh Hak Asuh Anak

15/04/21

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Alamat malam .. saya mau tanya saya dan mantan istri berpisah sudah lama Dan anak saya tidak di perbolehkan bertemu dengan saya hingga saat ini umur 12 tahun. Bahkan jika saya hubungin anak saya ibu nya mengancam anak saya untuk membalas perkataan yg tidak pantas , dan ibu nya selalu mendokteri anak nya Apakah ada hukum narapidana jika saya membawa lari anak saya dan mengambil hak asuh anak saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara Dani kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara sudah bercerai dengan istri saudara sudah cukup lama 2. Saudara tidak diperbolehkan bertemu dengan anak saudara 3. Sekarang anak saudara berusia 12 tahun Pertanyaan - Apakah hukuman jika saudara membawa kabur anak saudara dan mengambil hak asuh anak saudara Menurut Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 Pasal 41, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal yang harus di utamakan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak. Jika terjadi perselisihan akibat hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan anak akan ikut dengan siapa. Biasanya, pengadilan akan memberikan hak asuh perwalian dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 105). Jika anak sudah bisa memilih, ia diperbolehkan memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah. Bila ternyata ayah tak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya kebutuhan anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Terhadap kasus perceraian yang saudara hadapi, karena sudah ada putusan dalam perceraian saudara sehingga hakim memutuskan hak asuh anak jatuh pada ibu maka sebaiknya saudara meminta izin/menginformasikan kepada istri saudara jika ingin mengajak anak pergi. Jika saudara tetap akan membawa anak saudara tampah ijin dari mantan istri maka Saudara dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Pasal 330 KUHP yang berbunyi: 1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dari penjelasan pasal diatas, maka yang dapat diancam hukuman adalah orang yang dengan sengaja menarik (merebut/melarikan) orang yang belum cukup umur dari kekuasaan orang yang berhak, yaitu pemegang hak asuh anak. Orang yang belum cukup umur adalah orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah harus dapat dibuktikan pula bahwa pelaku yang menarik (merebut/melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Oleh karena itu, tindakan ayah yang membawa anak yang hak asuhnya sebenarnya berada pada ibunya dapat dikatakan sebagai tindak pidana dalam konteks pasal 330 KUHP dimaksud. Walaupun secara hukum pemegang hak asuh anak adalah orang yang paling berhak atas pengasuhan dan pemeliharaan anak, seyogianya ia tetap memberikan kesempatan kepada mantan pasangannya untuk dapat sekedar bertemu anaknya. Jika pengadilan telah memberikan putusan bahwa hak asuh jatuh pada ibunya, maka ayah tetap masih memiliki hak sebagai berikut: • hak untuk berkunjung menemui anak • hak untuk menjadi wali nikah anak perempuan (sesuai Kompilasi Hukum Islam) • hak waris. Sebaliknya, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak juga harus mengerti posisinya di mata hukum. Jangan ambil risiko hukum jika ingin membawa kabur (ingin ikut merawat) anak walaupun saudara juga orang tuannya, Dari permasalahan hukum saudara sebaiknya saudara berbicara baik-baik dengan mantan istri saudara kalau saudara ingin bertemu dengan anak saudara dan ingin ikut merawat anak saudara. Dengan berbicara baik-baik diharapkan mantan istri saudara akan mengerte bawa saudara juga mempunyai hak atas anak tersebut walaupun saudara sudah bercerai. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 2. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 3. Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!