Permintaan Pelunasan Dipercepat dan Ancaman Penyebaran Data oleh Pihak Kredivo Terkait Dugaan Double Transfer

14/04/21

Oleh : Har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam Kenapa baru sejam saya pinjam dana di kredivo sudah disuruh untuk mengembalikan dana yg saya pinjam padahal sesuai kontrak uang yg saya pinjam lewat kredivo sebulan baru dikembalikan... Dengan alasan terjadi double pengiriman uang padahal setelah saya cek rekening saya tidak terjadi double pengiriman... Karena uang telah saya pakai dan tidak bisa saya kembali hari itu juga dari CS menelpon saya dgn ancaman2 bahwa saya akan disebarkan lewat medsos dan saya dituduh penipu pencuri dan data2 saya akan disebarkan Pertanyaan bisakah saya sebagai peminjam menuntut keadilan jika terjadi hal2 yg tidak diinginkan... Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Har********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Analisis dan Dasar Hukum : Dalam konteks pertanyaan pemohon, ada beberapa aspek yang dapat kami sampaikan, yakni : 1. Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. orang lain atau lebih. Perjanjian adalah sumber perikatan. Perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Pihak yang berhak meminta pembatalan adalah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan mempunyai kedudukan hukum yang dijamin dalam aturan yang berlaku. Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Dilihat dari bentuknya, perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan pada umumnya dapat mempergunakan bentuk perjanjian baku (standard contract) maupun non baku. Hal ini tergantung dari kesepakatan para pihak. Kelemahan dari perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan ini ialah mengenai sifat (karakternya), karena biasanya lebih ditentukan secara sepihak dan didalamnya ditentukan sejumlah klausul yang membebaskan kreditur dari kewajibannya. Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. 2. Terkait double penarikan, perlu di cek kembali dengan teliti apakah telah terjadi penarikan dua kali. Sebagai bahan data dukung perlu disiapkan juga rekening koran sebagai bahan pembanding data yang terekam yakni keluar masuk uang. rekekning koran secara sederhana, rekening koran adalah seluruh riwayat aktivitas yang terjadi dalam suatu rekening. Rekening koran dikeluarkan oleh pihak bank tempat Anda membuka rekening. Rekening koran jadi penting saat Anda ingin melakukan pengajuan pinjaman atau pengajuan lain yang memerlukan cetak asli catatan rekening. Rekening koran adalah riwayat transaksi pada suatu rekening yang menampilkan keseluruhan informasi terkait transaksi. Informasi yang dimaksud termasuk arus keluar masuk uang, baik kredit maupun debit, serta saldo terakhir rekening. Jadi, bisa dikatakan bahwa rekening koran merupakan laporan keuangan komprehensif dari sebuah rekening yang dimiliki oleh inidividu atau badan usaha. Pada umumnya, rekening koran dicetak pada kertas dan diberikan setelah nasabah mengajukan pencetakan rekening koran. Tetapi, dengan perkembangan jaman, ada juga bank yang memberi akses rekening koran kepada nasabah melalui aplikasi, email, atau website. Pada awalnya setiap nasabah yang ingin mengecek aktivitas keluar masuk di rekening, perlu datang ke bank terkait agar bisa mencetak rekening koran. Dengan segala kecanggihan teknologi yang ada, saat ini nasabah bisa mencetak rekening koran secara mandiri melalui website masing-masing bank. Saat ingin mengajukan pencetakan rekening koran, biasanya setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah. Hal ini termasuk biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah. Syarat pengajuan untuk cetak rekening koran dari setiap bank tentu saja berbeda-beda, Anda bisa menanyakannya kepada customer service dari bank terkait. Tetapi, secara umum, inilah cara cetak rekening koran dengan mudah: a. Bawa dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan bank, seperti buku tabungan asli, KTP, kartu debit, dan biaya cetak rekening koran. b. Datangi kantor cabang bank terdekat atau kantor cabang tempat Anda membuka tabungan yang ingin dicetak rekening korannya. c. Anda bisa mengajukan rekening koran kepada teller bank dan menyerahkan dokumen persyaratan Anda. d. Sampaikan periode riwayat transaksi keuangan yang ingin Anda peroleh rekening korannya, misalnya selama tiga atau enam bulan terakhir. Rekening koran menjadi bukti penguat peryataan anda, apabila anda dituduh yang bukan anda lakukan. Namun bilamana, memang ada uang double masuk dalam rekening saudara dan bukan milik saudara, maka wajib mengembalikannya. Karena bila tidak, akan berhadapan dengan hukum (adanya tuntutan) dari pihak yang dirugikan dan saudara akan dinyatakan bersalah oleh hukum (pengadilan). 3. Ancaman penyebaran data di media sosial Terkait permasalahan sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon perihal data disebar oleh oknum dari pemberi pinjaman online yang dimintakan oleh petugas pinjaman online ada beberapa hal yang harus diketahui baik oleh pemohon konsultasi. Pertama yang harus dipahami adalah jika bicara isi data maka asumsi yang bisa ditegaskan adalah terkait privasi data. Dalam konteks data, maka disitu ada pemanfaatan dan perlindungan data. Yang kedua adalah kewenangan terhadap penggunaan data. Terhadap hal ini ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan kemudian ada aspek kewenangan pemanfaatan data. Jadi tidak serta merta akses terhadap data bisa dilakukan dengan mudah tetapi ada aturan-aturan yang harus dipahami. Merunut pada permasalahan yang diungkap pemohon kami menganggapnya sebagai bagian daripada ranah privasi terkait dengan Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu yang perlu disampaikan adalah data yang disebarluaskan oleh oknum petugas pinjaman online menyebabkan implikasi yang bersinggungan dengan hukum/pelanggaran hukum. Terhadap hal ini, perlu dipahami bahwa perlindungan data konsumen merupakan hak asasi yang harus dihormati. Bahwa kemudian terdapat penyebaran data tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik data apalagi digunakan dengan melawan hukum maka disana terdapat peristiwa hukum, perbuatan hukum, subyek hukum dan obyek hukum. Pelanggaran hukum adalah penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan apa yang ia lakukan di lingkungan masyarakat dari peraturan atau hukum yang telah dibentuk oleh baik hukum tertulis ataupun hukum tidak terulis. Pelanggaran hukum artinya orang tersebut melanggar apa yang seharus tidak diperbolehkan dalam hukum. Dalam arti lain, apa yang ia lakukan melenceng dari apa yang diatur di dalam hukum yang ditetapkan. Padahal, hukum dibentuk agar tidak terjadi keributan dan masyarakat dapat hidup tertib. Tapi nyatanya, pelanggaran hukum sering kali terjadi dilingkungan masyarakat, tidak hanya di lingkungan masyarakat, pejabat tinggi pun ada yang melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum biasanya terjadi karena : a. Kurangnya ksadaran diri untuk menaati hukum yang ada. b. Kurangnya pengetahuan tentang hukum yang berlaku. c. Mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan cara praktis namun tidak sesuai dengan hukum. Pasal-pasal yang dapat dipertimbangkan terkait perbuatan pelanggaran hukum a. Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503 KUHP mmenyebut b. Memakai barang orang lain tanpa hak 513 KUHP menyebut c. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Isu keamanan data pribadi pengguna aplikasi digital menjadi masalah yang mulai sering dibicarakan selama dekade ini. Menilik banyaknya kasus penggunaan data maka instrumen yang tepat selama ini digunakan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transkasi dan Elektronik, kemudian Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Pertama yang harus dilihat adalah pemilik data adalah owner yang sah dan dilindungi oleh hukum. Acuannya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mana di dalamnya antara lain memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan penyelesaian sengketa. Di dalam Permen ini, pasal 1 ayat (1) mengungkapkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pasal ini menjelaskan bahwa pemilik data mendapatkan perlindungan kerahasiaan datanya. Kemudian di dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Dengan demikian, perlu diperhatikan terkait dengan penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi yang tentu saja data pribadi memiliki sifat rahasia sesuai persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan persetujuan pemilik data. Maka dengan demikian, data yang bersifat privasi ini merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia data pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian persetujuan sebagaimana diberikan setelah pemilik data pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan pengelolaan data pribadi. Kesimpulan : Berkembangnya era teknologi informasi yang membuahkan media sosial membuat informasi pribadi seseorang dapat dibuka di dunia maya. Namun ada bentuk kejahatan dunia maya yang kadang tak disadari, salah satunya adalah doxing. Doxing (atau doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain. Kata ini diambil dari 'docs' atau dalam Bahasa Inggris berarti 'dokumen'. Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan. Lain halnya bila tidak mendapat ijin/persetujuan. Pelanggaran hukum adalah penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan apa yang ia lakukan di lingkungan masyarakat dari peraturan atau hukum yang telah dibentuk oleh baik hukum tertulis ataupun hukum tidak terulis. Pelanggaran hukum artinya orang tersebut melanggar apa yang seharus tidak diperbolehkan dalam hukum. Dalam arti lain, apa yang ia lakukan melenceng dari apa yang diatur di dalam hukum yang ditetapkan. Padahal, hukum dibentuk agar tidak terjadi keributan dan masyarakat dapat hidup tertib. Tapi nyatanya, pelanggaran hukum sering kali terjadi dilingkungan masyarakat, tidak hanya di lingkungan masyarakat, pejabat tinggi pun ada yang melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum biasanya terjadi karena : a. Kurangnya kesadaran diri untuk menaati hukum yang ada. b. Kurangnya pengetahuan tentang hukum yang berlaku. c. Mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan cara praktis namun tidak sesuai dengan hukum. Pasal-pasal yang dapat dipertimbangkan terkait perbuatan pelanggaran hukum a. Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503 KUHP mmenyebut b. Memakai barang orang lain tanpa hak 513 KUHP menyebut c. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bilamana, ada unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka perlu memperhatikan kategori yang diatur dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum. Berikutnya adalah terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya Namun demikian metode penyelesain yang paling baik adalah dengan menyelesaikannya secara baik yakni melalui musyawarah dan mufakat atau yang dikenal dengan penyelesaian masalah hukum diluar mekanisme pengadilan. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : a. KUH Perdata b. KUH Pidana c. UU ITE d. Dan literasi lainnya Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!