Hak Waris Tanah dan Bangunan atas Nama Ibu Meninggal bagi Anak Tunggal, Suami, dan Istri Kedua serta Proses Balik Nama Sertifikat

14/04/21

Oleh : Mau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, ijin bertanya terkait hak watis tanah dan bangunan. Kronologinya seperti ini: istri saya merupakan anak tunggal dan ibunya (alias ibu mertua saya) sudah meninggal. Sementara bapak dari istri saya (bapak mertua saya) menikah lagi. Sertifikat tanah dan bangunan (rumah) atas nama ibu dari istri saya (ibu mertua saya). Yang ingin saya tanyakan apakah bapak mertua saya masih memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut? Lalu bagaimana dengan istri kedua dari bapak mertua saya, apakah dia juga memiliki hak?. Dan jika ingin balik nama sertifikat tanah dan bangunan tersebut menjadi nama istri saya, bagaimanakah prosesnya? Terima kasih banyak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mau******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Edi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya yang telah disampaikan, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, bahwa untuk melakukan pembagian waris, para pihak ahli waris dapat menentukan dan menyepakati tata cara pembagian warisan berdasarkan pilihan hukum yang disepakati bersama. Bentuk pilihan hukum yang yang bisa dijadikan acuan para pihak dalam pembagian warisan adalah berdasarkan Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Sehingga, apabila Anda seorang muslim maka dapat menggunakan Hukum Islam, sedangkan apabila Anda seorang non muslim bisa menggunakan Hukum Perdata, atau selain kedua hukum tersebut dapat pula berdasarkan Hukum Adat. Pertama, pembagian waris menurut prinsip Hukum Perdata di Indonesia, pembagian waris menurut Hukum Perdata diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 830 KUHPerdata bahwa Harta Waris dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadi suatu kematian, dimana seperti yang diutarakan saudara penanya bahwa Ibu mertua sudah meninggal dunia, sehingga apabila Ibu mertua memiliki harta maka harta waris terbuka untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Selanjutnya, dalam Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Bagi suami atau isteri pewaris dengan ketentuan masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia, sehingga apabila sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan hal tersebut, apabila dimasukan dalam kategori yang berhak mewaris harta dari pewaris ada empat golongan besar, yaitu : a. Golongan kesatu adalah suami atau isteri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata) dan anak atau keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata); b. Golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung Pewaris c. Golongan ketiga Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d. Golongan kempat Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Pembagian waris menurut sistem hukum perdata yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bapak Mertua Anda memiliki hak untuk mewaris harta dari pewaris dalam hal ini dari Ibu Mertua Anda selama masih terikat perkawinan ketika Ibu Mertua Anda Meninggal Dunia, dan untuk istri dari Ayah Mertua Anda tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan karena dalam pembagian waris menurut hukum perdata Indonesia yang berhak mendapatkan warisan adalah keluarga sedarah. Kedua, pembagian harta menurut Hukum waris Islam, bahwa pembagian warisan menurut hukum Islam besar kecilnya bagian warisan ditentukan oleh Syariah berdasar kedudukan masing-masing, dengan prinsip bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Pembagian harta waris dalam islam diatur dalam Al qur’an, yaitu pada surat An Nisa, yang memberikan pedoman dalam hal pembagian harta warisan yang bertujuan agar yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris. Dalam Islam sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu harus dikeluarkan sebagai peninggalan dari yang meninggal dunia, yaitu : 1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenazah; 2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan 3. Hutang piutang sang mayit. Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi, maka pembagian harta waris dapat diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak. Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam Al qur’an surat An nisa, dimana terdapat 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2), yaitu : 1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri). 2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal. 3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki. 4. Saudara kandung perempuan dengan syarat, ia hanya seorang diri (yang tidak mempunyai saudara yang lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan. 5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4) yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya, yaitu : 1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan. 2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan. Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8) yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3), yaitu : 1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris). 2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki. 3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki. 4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3), yaitu : 1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan). 2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih. Dalam Islam apabila seseorang meninggal dunia dan memilki harta maka harus dilakukan segera pembagian warisnya, dalam kasus Anda bahwa Ibu mertua sudah meninggal dunia maka harta warisan yang dimiliki oleh Ibu harus segera dilakukan pembagian waris. Adapun adanya keinginan untuk merubah nama dalam sertifikat hendaknya dilakukan terlebih dahulu pembagian waris supaya lebih jelas masing-masing hak ahli waris guna menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, baru setelah itu dilakukan pemecahanan sertifikat sesuai haknya masing-masing. KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa warisan itu baru dapat dibagikan kepada ahli warisnya apabila pewaris telah meninggal dunia. Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat dan membantu, sekian dan terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!