Pemotongan dahan pohon milik tetangga tanpa izin karena menjulur ke pekarangan sendiri
14/04/21Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ingin bertanya, saya memiliki pohon durian yang sudah mulai berbuah, namun salah satu dahannya masuk ke pekarangan tetangga saya, lalu tanpa seizin keluarga kami, tetangga tsb memotong dahan yang masuk ke pekarangan miliknya. apakah hal tersebut bisa di bawa ke jalur hukum? terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Diani, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Pasal 666 KUHPerdata. “Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon
tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya
dahan-dahan itu dipotongnya. Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam
tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah
satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak
pekarangan si tetangga.
Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong
dahan pohon yang melintang ke pekarangan. Kita juga boleh memotongnya sendiri
setelah permintaan kita ditolak si tetangga.Tapi, syaratnya, saat memotong dahan
tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!