Perkawinan Kedua Tanpa Izin Istri Pertama dengan Status KTP Lajang dan Dugaan Pemalsuan Data Perkawinan

14/04/21

Oleh : Rin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika seorang laki2 yang statusnya masih mempunyai istri namun dalam KTP masih lajang, lalu dia menikah diam2 secara sah dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan sangat istri & ikrar perceraian pun belum diselesaikan. Bagaimana solusinya? Apa itu termasuk dalam tindak pidana? Karena kan sama saja dia memalsukan status

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Melakukan pembohongan identitas merupakan salah satu tindakan melakukan hukum negara dan juga hukum agama. Untuk itu sebaiknya Anda harus sebisa mungkin menghindari kebohongan dalam berbagai macam. Penggunaan identitas orang lain dapat dikenakan dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Memasukkan identitas merupakan salah satu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai penipuan atau kebohongan.Dalam pasal tersebut dijelaskan jika seseorang dengan sengaja Masukkan nama ataupun identitas, menggunakan tipu muslihat, kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maka bisa dikenakan penjara paling lama 4 tahun. Sebelum mengetahui apakah perbuatan memberikan keterangan palsu dengan cara mengisi data palsu mengenai statusnya untuk kepentingan pembuatan akta pernikahan (akta nikah) tersebut dapat dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tidak, terlebih dahulu kita menyimak bunyi lengkap pasal tersebut: (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Terkait dengan pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 197) mengatakan bahwa yang dinamakan akta autentik yaitu suatu surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum. Lebih lanjut R. Soesilo (Ibid, hal. 197-198) mengatakan bahwa yang diancam hukuman itu tidak hanya orang yang memberikan keterangan tidak benar dsb., akan tetapi juga orang yang dengan sengaja menggunakan akta yang memuat keterangan tidak benar itu. Kedua hal ini harus dibuktikan bahwa orang itu bertindak seakan-akan isi surat itu benar dan perbuatan itu dapat mendatangkan kerugian. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa atas perbuatannya ini, diputus bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan mempergunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sesuai dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Demikian semoga bermanfaat. Discleimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan pasal 378 KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!