Langkah Hukum atas Wanprestasi Kontraktor Renovasi Rumah yang Tidak Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai Perjanjian dan Termin Pembayaran
14/04/21
Oleh : Aru***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya menggunakan jasa kontraktor untuk renovasi rumah 2 lantai senilai 214.500.000 dan dibayarkan secara bertahap seama 6 kali.Dengan isis perjanjian waktu pengerjaan 200hari terhitung sejak 1september 2021. Tetapi sampai saya bayar termin ke enam dengan total 193.050.000 dan pekerjaan tambahan senilai 5.870.000 rumah saya masih belum apa apa,dan harusnya februari akhir selesai sampai saat ini. Saya coba musyawarah dia bilang akan menuntaskan perkerjaan April akhir ,tetapi dari senin kemaren sejak hari ini tukang tidak ada yang berangkat sama sekali. Mandor di Wa susah dihubungi dan balasnya bwrbelit belit. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan. Karena menurut spk awal ada point dimana jika saya dirugikan saya berham menuntut uang yg sudah masuk ke kontraktor,tetapi terdapat point ke enam masa kerja dimusyawarahkan kembali ketika ada pekerjaan tambahan. Langkah apa yg harus saya tempuh untuk kasus ini,karena saya menilai tidak ada itikad baik dari kontraktor untuk segera menyelesaikan renovasi rumah saya. Karena yg dipekerjakan hanya 3/4tukang selama ini dan bahan materialpun ala kadarnya yg ada di lokasi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aru* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Terkait persoalan yang ditanyakan bahwa pihak kontraktor tidak menyelesaikan
kewajibannya, maka secara perdata yang dapat dilakukan terlebih dahulu adalah
mengajukan somasi (teguran) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Somasi
berkaitan dengan wanprestasi. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar pihak
yang berjanji dapat berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
Setelah somasi anda dapat melakukan Gugatan wanprestasi. Dimana suatu perjanjian
hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan
kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara
tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Somasi terkait dengan adanya
perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang
telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi (cidera
janji). Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh. Apabila somasi itu tidak
diindahkannya, maka anda berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan
pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah kontraktor tersebut wanprestasi atau
tidak. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau
sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Akibat wanprestasi ada lima kemungkinan hal yang terjadi sebagai berikut (Pasal 1276
KUHPerdata):
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut: pembayaran membayar ganti rugi, setelah dinyatakan
lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi
terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
Namun perlu diketahui bahwa Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung
(hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat
diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
1. Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena
kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan
memaksa.
2. Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
3. Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan
kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!