Kewenangan Penyewa Utama Menagih Sewa Subpenyewa Setelah Objek Sewa Dilelang Pemilik
14/04/21
Oleh : Feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mau tanya nih pak/ibu: ada kasus nih di masyarakat kecil, ini masalah tagihan yang menurut saya udah dalam kondisi penipuan karena dilantarkan menagih uang sewa atas tempat yang bukan lagi menjadih haknya,
Begini jalan ceritanya; Si A menyewa tempat usaha kepada si B (perusahaan yang mempunyai tempat) selaku pemilik tempat untuk di jadikan pasar dan di sewakan lagi ke orang lain, kemudian si C menyewa tempat kepada si A,
Nah yang jadi permasalahan sekarang tempat usaha tersebut dilelang oleh si B selaku perusahaan yang mempunyai tempat, apakah si A mempunyai hak lagi untuk menagih si C selaku penunggu tempat yang sekarang.
Terimakasih,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Saudari Febi dari Propinsi Sumatera Selatan, yang telah mengerimkan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjeaskan terkait sewa menyewa : Menurut Pasal 1548 KUH Perdata adalah sebagai berikut: Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu tempat kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut. Sedangkan Over kontrak adalah tindakan melepaskan kontrak atau mengoper sisa kontrak sewa tempat kepada penyewa baru dan berbeda dengan menyewakan kembali kepada orang lain.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 disebutkan, perjanjian dan peraturan sewa-menyewa hanya sah dilakukan jika ada persetujuan atau ijin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk surat tertulis. Setidaknya, ada tiga klausul yang harus tertera di dalam surat perjanjian sewa rumah tersebut, yakni klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa. Dan Klausul Pemeindah tanganan.
Klausul Hak dan Kewajiban. Klausul pertama dalam peraturan sewa-menyewa tempat usaha, sebagai pemilik tempat Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian tempat dalam kondisi baik dan sesuai perjanjian. Tidak hanya fisik, kondisi non fisik tempat juga harus baik seperti harus bebas dari sengketa dan tidak dijaminkan. Sedangkan penyewa punya hak untuk menggunakan tempat usaha sesuai fungsinya. Selain hal tersebut di atas, dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati tempat (seperti listrik, telepon, PDAM, dan sebagainya). Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pemilik tempat, sebaiknya Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila terjadi tunggakan tagihan. Tanpa adanya jaminan, ditakutkan pada akhir masa sewa penyewa meninggalkan tempat usaha dalam keadaan terhutang tagihan. Hal tersebut akan tentu sangat merugikan bagi pemilik tempat. Sedangkan tagihan pajak-dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya. Hal ini menjadi tanggung jawab pemilik tempat secara penuh.
Klausul Jangka Waktu Sewa Dalam perjanjian, Anda juga mesti mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa, untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah tersebut. Dengan begitu, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewanya, maka ia wajib meninggalkan tempat usaha tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik tempat dalam kondisi baik secara fisik dan non-fisik.Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa tempat harus membuat surat perjanjian sewa rumah yang baru, sesuai peraturan sewa-menyewa rumah yang berlaku.
Klausul Harga Sewa. Terakhir, klausul peraturan sewa-menyewa adalah Anda wajib mencantumkan besaran harga sewa di dalam surat perjanjian sewa tempat, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak terkait. Sebelum menetapkan harga, sebaiknya lakukan survei terlebih dahulu di sekitar lokasi tempat usahah. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melihat tempat usaha lain, dengan tipe, fasilitas, serta ukuran yang sama.Hal ini dimaksudkan, agar harga yang tetapkan oleh pemilik tempat tidak terlalu tinggi dan merugikan pihak penyewa. Sebaliknya, hal ini untuk mengantisipasi harga terlalu murah dan merugikan pemiliknya. Perlu diketahui, sebelum masa perjanjian kontrak berakhir pemilik tempat tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak. Pemilik dan penyewa juga mesti membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Bila uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik uangnya kembali kecuali adanya kesepakatan dari kedua belah pihak atau pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak tersebut.
Klausul pemindah Tanganan. Pihak penyewa tempat usaha yang pertama tidak boleh memindahkan tanganan sewa kepada pihak lain, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pemilih tempat usaha,
Dengan demikian pihak penyewa tidak mungkin melakukan penagihan kepada pihak yang tidak ada sangkut paut dalam urusan sewa menyewa tempat usaha. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum, Pasal 1548 KUH Perdata, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!