Durasi Proses Pengajuan Berkas Penjamin hingga Terbit SK Pembebasan Narapidana Program Asimilasi Covid-19

14/04/21

Oleh : ark***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
berapa lama proses dari penyerahan berkas penjamin yg di tanda tangani ketua RT dan Kepala desa serta penjamin napi, sampai keluar SK pembebasan napi,untuk program asimilasi covid?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ark* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudari Arka dari Propinsi Kalimantan Timur, yang telah mengerimkan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait Asimilasi Covid-19 : Pemberian Perogram Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 merupakan pelaksanaan pasal 45 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomer 24 tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidanan dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dalam pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya samapai dengan tanggal 31 Desember 2022. Penyesuaian jangka waktu sebagaimana dilaksanakan mulai tanggal berakhir sampai dengan masa kedaruratan penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah. Asimilasi tidak diberikan kepada narapidanan yang melakukan tindak pidanan narkotika, Korupsi ,terorisme , kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainya. Pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya. Dengan harapan, narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelangguran guna menjaga keamanan dan ketertiban. Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah tidak serta merta bebas, mereka masih harus mematuhi berbagai syarat (umum dan khusus), seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, melakukan wajib lapor kepada pembiming Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh PK, serta melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 karena setiap Klien pemasyarakatan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Klien Yang terhormat bahwa, mengenai berapa lama proses pengurusan dari awal sampai terbitnya Surat Keputusan (SK), agar saudara lebih memahami terkait hal asimilas narapidana dengan demikian kami membuat alur proses asimilasi sesuai dengan Standar Operating Prusedur (SOP) Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum, pasal 45 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomer 24 tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidanan dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!