Tanggung Jawab Biaya Pengobatan dan Penahanan KTP dalam Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Anak di Jalan Umum

14/04/21

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi begini, saya sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, lalu ada anak kecil yg lari2, saya sudah rem sampai berhenti tapi saya tidak tahu saya yg nabrak atau anak itu yg nabrak, saya sudah tanggung jawab untuk ke rumah sakit, dan minta kebijakan dari korban untuk pembayarannya 50% saya, 50% korban, karena kejadian di jalan umum dan itu bisa terjadi juga karena kelalaian orang tuanya dalam mengawasi, tapi pihak korban ingin semuanya di bayar dari saya, dan KTP saya pun di tahan, kalau menurut hukum gimana? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sering kali terjadi perdamaian antara penabrak dengan korban atau keluarga yang ditabrak. Dalam hal ini, biasanya penabrak akan melakukan perdamaian dengan menanggung pengobatan dan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi terhadap korban yang saudara tabrak. Selain itu saudara juga harus membuat surat perdamaian atas kasus yang menimpa saudara agar dikemudian hari tidak ada penuntutan lain. Saudara mempertanyakan siapa yang patut dipersalahkan dalam kasus ini, sejatinya kita harus kembali kepada dasar dari perbuatan pidana, yakni asas legalitas. Asas legalitas pada hukum pidana yang dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada intinya menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Oleh karena itu, untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara tersebut, pertama-tama kita harus melihat apakah ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Kelalaian yang Menyebabkan Luka Ringan, berbicara mengenai kelalaian yang menyebabkan luka ringan, maka sejauh ini hanya Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dapat dipidana dan meletakkan pertanggungjawaban pidana hanya pada pengemudi kendaraan bermotor. Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pertanggungjawaban Pengobatan dan Ganti Rugi Terkait dengan pengendara motor yang mau membiayai pengobatan anak tersebut, Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memang mewajibkan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum yang menabrak memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Di samping biaya pengobatan, memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana juga dinyatakan Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik. Terakhir, saudara juga dapat melaporkan pihak dengan itikad tidak baik tersebut ke polisi, apabila perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur dari pemerasan dan/atau pengancaman baik dalam KUHP maupun Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya. Demikian semoga bermanfaat Discleimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!