Tanggung Jawab Biaya Pengobatan dan Penahanan KTP dalam Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Anak di Jalan Umum
14/04/21Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi begini, saya sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, lalu ada anak kecil yg lari2, saya sudah rem sampai berhenti tapi saya tidak tahu saya yg nabrak atau anak itu yg nabrak, saya sudah tanggung jawab untuk ke rumah sakit, dan minta kebijakan dari korban untuk pembayarannya 50% saya, 50% korban, karena kejadian di jalan umum dan itu bisa terjadi juga karena kelalaian orang tuanya dalam mengawasi, tapi pihak korban ingin semuanya di bayar dari saya, dan KTP saya pun di tahan, kalau menurut hukum gimana? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai
berikut : Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan
atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia
dan/atau kerugian harta benda. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sering kali
terjadi perdamaian antara penabrak dengan korban atau keluarga yang
ditabrak. Dalam hal ini, biasanya penabrak akan melakukan perdamaian
dengan menanggung pengobatan dan memberikan sejumlah uang sebagai
ganti rugi terhadap korban yang saudara tabrak. Selain itu saudara juga harus
membuat surat perdamaian atas kasus yang menimpa saudara agar
dikemudian hari tidak ada penuntutan lain.
Saudara mempertanyakan siapa yang patut dipersalahkan dalam kasus ini,
sejatinya kita harus kembali kepada dasar dari perbuatan pidana, yakni asas
legalitas. Asas legalitas pada hukum pidana yang dapat ditemukan dalam
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada intinya
menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan
undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Oleh karena
itu, untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
atas perkara tersebut, pertama-tama kita harus melihat apakah ada peraturan
perundangan yang mengaturnya.
Kelalaian yang Menyebabkan Luka Ringan, berbicara mengenai kelalaian
yang menyebabkan luka ringan, maka sejauh ini hanya Pasal 310 ayat (2) UU
LLAJ yang mengatur perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dapat
dipidana dan meletakkan pertanggungjawaban pidana hanya pada pengemudi
kendaraan bermotor. Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
Pertanggungjawaban Pengobatan dan Ganti Rugi Terkait dengan pengendara
motor yang mau membiayai pengobatan anak tersebut, Pasal 235 ayat (2)
Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memang
mewajibkan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum
yang menabrak memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan
namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Di samping biaya
pengobatan, memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan
putusan pengadilan, sebagaimana juga dinyatakan Pasal 236 ayat (1) UU
LLAJ. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran
ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik.
Terakhir, saudara juga dapat melaporkan pihak dengan itikad tidak baik
tersebut ke polisi, apabila perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur dari
pemerasan dan/atau pengancaman baik dalam KUHP maupun Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya. Demikian semoga bermanfaat
Discleimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!