Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata dengan Keluarga dalam Garis Lurus ke Atas dan Garis Menyamping Berbagai Derajat serta Anak yang Diakui
14/04/21
Oleh : rai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: A seorang laki-laki yang berlaku KUH Perdata pada tanggal 6 April 2021 meninggal dunia, dengan meninggalkan:
- kakek dan nenek dari pancer ayah bernama B dan C
- Dari pancer (garis) ayah, A juga mempunyai satu orang keluarga sedarah menyamping derajat ketiga bernama M yang beristrikan Z
- A mempunyai 3 (tiga) orang keluarga sedarah dalam garis menyamping derajat ke lima bernama dan Q, R dan S dari pancer ibu
- Q telah meninggal dunia dan mempunyai seorang istri bernama N dan dua orang anak hasil perkawinan mereka bernama K dan L serta seorang anak yang telah diakuinya bernama T dari hubungannya dengan U
- A telah merencanakan pada tanggal 25 Desember tahun ini untuk melakukan perkawinan dengan seorang wanita bernama Y yang telah melahirkan dua orang anaknya yang telah diakui pada saat dilahirkan bernama D dan E
- Harta Warisan A satu bagian
Pertanyaan : Siapa Ahli waris A dan hitung bagian masing-masing
Terima kasih atas pertanyaan saudara rai******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya,
Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH
Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru
terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi
ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun
yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-
peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama
tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi
utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan
mencukupi untuk itu.
KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak
membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan
pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis
lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi
derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. Golongan yang dimaksud, antara
lain:
Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta
keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi,
saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak
mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya
(Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya
perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris
(dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-
VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari
pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan
hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar
kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris.
Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih
dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Terkait persoalan Saudara, maka ahli waris A adalah anak kandung diluar perkawinan
yang sudah diakuinya yaitu D dan E. (golongan I) Sedangkan yang lainnya tidak
termasuk ahli waris karena sudah tertutup dengan golongan (I).
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!