Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata dengan Keluarga dalam Garis Lurus ke Atas dan Garis Menyamping Berbagai Derajat serta Anak yang Diakui

14/04/21

Oleh : rai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A seorang laki-laki yang berlaku KUH Perdata pada tanggal 6 April 2021 meninggal dunia, dengan meninggalkan: - kakek dan nenek dari pancer ayah bernama B dan C - Dari pancer (garis) ayah, A juga mempunyai satu orang keluarga sedarah menyamping derajat ketiga bernama M yang beristrikan Z - A mempunyai 3 (tiga) orang keluarga sedarah dalam garis menyamping derajat ke lima bernama dan Q, R dan S dari pancer ibu - Q telah meninggal dunia dan mempunyai seorang istri bernama N dan dua orang anak hasil perkawinan mereka bernama K dan L serta seorang anak yang telah diakuinya bernama T dari hubungannya dengan U - A telah merencanakan pada tanggal 25 Desember tahun ini untuk melakukan perkawinan dengan seorang wanita bernama Y yang telah melahirkan dua orang anaknya yang telah diakui pada saat dilahirkan bernama D dan E - Harta Warisan A satu bagian Pertanyaan : Siapa Ahli waris A dan hitung bagian masing-masing

Terima kasih atas pertanyaan saudara rai******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan- peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. Golongan yang dimaksud, antara lain: Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam. Berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya. Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU- VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Terkait persoalan Saudara, maka ahli waris A adalah anak kandung diluar perkawinan yang sudah diakuinya yaitu D dan E. (golongan I) Sedangkan yang lainnya tidak termasuk ahli waris karena sudah tertutup dengan golongan (I). Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!