Pemidanaan Penyebaran Foto Pribadi oleh Pelaku yang Tidak Diketahui Identitasnya
14/04/21Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Cara mempidanakan penyebaran foto pribadi tapi kita tidak tau siapa penyebarnya. Apakah bisa dipidanakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Sedangkan nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya. Penghinaan merupakan tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dan ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacama ini. Undang-Undang tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan dalam Bab XVI Buku II. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan terdapat penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP. Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur di luar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar di dalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bahwa sesuai dengan pertanyaan saudari, penyebar foto pribadi dapat dipidanakan sesuai peraturan Perundang-undang yang berlaku. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!