Pembuatan Buku Nikah di KUA Setelah Menikah Siri Tanpa Akad Ulang

14/04/21

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang pak sy mo bertanya apakah bisa membuat buku nikah ke KUA langsung setelah beberapa tahun menikah sirih, tanpa harus menikah ulang lagi?? Mohon dibantu terima kasih atas waktunya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudari Dewi atas persoalan yang disampaikan kepada kami, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian terkait Nikah Sirri. Nikah Sirri adalah pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat. Pernikahan tersebut biasanya tidak diumumkan pada khalayak umum dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul. Dalam masyarakat Indonesia, nikah siri lebih dikenal dengan definisi pernikahan yang sah menurut agama, namun tidak sah menurut Undang-undang. Kesimpulannya, nikah siri dengan definisi tersebut hukumnya boleh, karena sah secara agama dengan adanya saksi dan diumumkan. Mengenai pernikahan saudara yang dilakukan secara siri atau di bawah tangan secara hukum agama yang dianutnya sah apabila syarat dan rukun nikah terpenuhi, tetapi nikah nikah siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam catatan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka apabila pernikahan dilakukan secara siri maka dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum negara. Selanjutnya bagaimana agar pernikahan siri tersebut menjadi menjadi sah secara hukum negara dan tercatat oleh negara sesuai dengan pertanyaan Saudara yaitu dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah. Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut: Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Selanjutnya apa yang harus dilakukan oleh Saudara terkait untuk mendapatkan buku nikah, perhikahan saudara harus dilaporkan pada KAU. Saudara penanya dapat mengajukan permohonan itsbat nikah sendiri atau melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Pengadilan Agama setempat bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim, dengan sebelumnya meminta keterangan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa perkawinannya belum tercatat, sebagai kelengkapan dokumen kepada pengadilan agama. Menunggu pemanggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah. Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah. Mendapat putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan. Apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah dan selanjutnya untuk di bawa kepada KUA untuk mencatatkan pernikahannya dan mendapatkan buku nikah dari KUA. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum dan saran hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!