Pemenuhan Hak Perjalanan Dinas bagi PNS OPD yang Diangkat sebagai Pejabat/Karateker Kepala Desa pada Instansi Asal

14/04/21

Oleh : RAC***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
di kantor kami salah satu OPD pada Salah satu Kabupaten...salah seorang PNS di OPD tersebut di angkat menjadi Pejabat/Karateker salah satu desa. apakah PNS yang telah menjadi Karateker/Pejabat Desa itu masih dapat memperoleh Hak mendapatkan Perjalanan Dinas Baik dalam atau pun luar daerah pada instansi asal...mohon penjelasannya??? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara RAC************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Rachmat Iswahyudi dari Maluku atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Saudara, dapat disimpulkan pertanyaannya bahwa Seorang PNS yang sudah diangkat menjadi perangkat desa pada suatu desa, apakah PNS tersebut masih mendapatkan hak untuk mendapatkan perjalanan dinas dari instansi semula dimana dia bekerja ? Bahwa dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa PNS berhak memperoleh : a. Gaji, tunjangan dan fasilitas; b. Cuti; c. Jaminan pension dan jaminan hari tua; dan d. Perlindungan. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dalam pasal 4, pasal 11 dan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP Nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa : a) Kepada PNS yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu, sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran 1 PP ini. b) Disamping gaji poko PNS diberikan : (1) Tunjangan keluarga (2) Tunjangan jabatan c) Selain tunjangan tersebut dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain. d) Kepada PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi syarat-syarat : (1) Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. (2) Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata2 sekurang kurangnya “cukup” e) Dalam pasal 43 dan pasal 67 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pennilihan Kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi kepala desa/perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. f) Dalam pasal 64, pasal 94 dan pasal 144 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen PNS anatara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan dari jabatan administrasi/jabatan fungsional/jabatan Tinggi, apabila : (1) Diberhentikan sementara sebagai PNS (2) Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Administrasi/jabatan fungsional/jabatan Pimpinan Tinggi. Berdasarkan uraian diatas dapat menjadi dasar jawaban atas pertanyaan Saudara Rachmat Iswahyudi dari Maluku, sebagai berikut : Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Yang menjadi hak sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu: a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) cuti; c) kenaikan gaji berkala. Dengan demikian Untuk perjalanan dinas dari instansi semula,yang ditanyakan Saudara itu bukan menjadi hak lagi, tetapi tergantung pada kebijakan pimpinan dalam instansi tersebut. Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum dan Saudara Rachmat Iswahyudi dapat memahaminya Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN 2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. 4. PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. 5. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manageman PNS 6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!