Konsultasi Proses Hukum Penggelapan Mobil Carry yang Digadaikan oleh Penyewa dan Pihak Terkait (Ancaman Pidana, Status Saksi/Tersangka, dan Lama Penyidikan)
14/04/21
Oleh : Epa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maaf sy mau tanya..
Mslh penggelapan mobil carry oleh suami sejak +- November 2020.
Awalnya Dy (N) & tmn nya (inisial I) datang ke rumah pelapor utk menyewa mobil carry. Mobil utk di gunakan di kantor nya I. Tapi kata I mobil udah dbereskan sejak awal tahun. T'nyata carry itu digadaikan ke tmn nya I (inisial T) oleh mereka berdua (I & N) ktnya nominal 10jt. Entah uang gadainya dikemanakan, menurut N ketika sy tanya katanya uangnya itu sama I, suami hny mendapat 100rb & 2jt saja utk membayar setoran mobil sigra. Kata I, Dy tidak tahu apa2 (padahal sewaktu gadai itu I & N datang bersama2). Suami slalu menunggu uang dr I utk menebus carry itu, tetapi uang dr kantor I tidak pernah cair sampai sekarang. Pelapor (D) menagih terus & N selalu meminta waktu ktnya sesuai yg dikatakan I (kalau 2mgg, ya minta waktu 2mgg LG) & itu dr awal februari sampai skarang ga pernah ada pencairan (slalu janji palsu). Sewaktu N pernah tinggal di temannya (O), kata O memang waktu itu mrk pernah membahas ber3, kata O mrk terbuka. Soal carry, I bilang memang digadai & uangnya ada kepake oleh I. Tapi N tidak bilang apa2. O bilang ke sy kalo N itu oon, ya Dy (N) rugi sendiri kalau Dy ga berani blg yg sebenarnya. Terus2an ditagih, anehnya N malah ketakutan & menghilang pegi dr rmh sejak tgl 1 & trakhir kontak tgl 2/4. Pelapor bingung mencari (butuh penjelasan & tdnya menawarkan kekeluargaan mentok), jadi tgl 11 membuat LP & kemarin tgl 13 katanya sudah membuat BAP.
Pertanyaan sy,
Mengenai penggelapan tersebut kira2 bisa kena hukuman brp lama?
Kalau suami (N) bisa jujur, I bisa kena walaupun I tidak mengaku ya?
Smentara O, bilangnya tidak akan mengurusi & masa bodoh dgn N (Krn motornya dgadaikan N 800rb. Uangnya sama I 300, entah 500 LG kmn mungkin sama N. Smentara N mnghilang begini, O mungkin terpengaruh I jadi bilangnya kalau N sampai di cacatin O masa bodoh. Begitu)
Kmungkinan menurut sy, N itu sekongkol dgn I , Krn kemana2 berdua. N punya sifat asal Dy diangkat/ dipuji sdikit langsung tunduk ke I. Bisa dibilang oon / tidak berpikir panjang & N itu dkerjain I (mgkn uang gadai itu memang sebagian besar dpake I) cuma I kalau dtanya sama sy & org pemilik carry nya slalu bilang tidak tahu apa2)
Sy mau tanya,
Apa yg kemungkinan terjadi ?
Bgmn solusi nya utk N, ketika N mungkin nanti akan tertangkap?
Berapa lama proses penyidikan itu akan berlangsung?
Skarang posisi I bisa dibilang sebagai saksi?
& Nanti bisa jadi terdakwa juga, apabila N bisa jujur kalau mgkn mrk ada sekongkol?
O juga sebagai saksi ya?
Kalau misalkan O jadi memihak I, bisa memberatkan N ?
Gugatan bisa dicabut oleh pelapor dimasa sidang jg ya?
Terima kasih banyak atas sharing & bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Epa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Epa atas pertanyaannya.
Menurut keterangan Klien, rekan Klien telah menggadaikan mobil kantor untuk kepentingan pribadi dan uang hasil gadai tersebut tidak diserahkan ke kantor. Hal ini memang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Perbuatan ini dapat dikatagorikan dalam tindak pidana penggelapan. Dikatagorikan penggelapan karena telah berbuat melawan hukum dengan menggadaikan barang yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan :
“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Berdasarkan aturan hukum tersebut, penggelapan adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana karena menggunakan barang yang bukan yang sepenuhnya menjadi miliknya. Menjawab pertanyaan Klien tentang sanksi pidana, berdasarkan aturan tersebut pula, sanksi pidana penggelapan adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tentang upaya pelaporan tindak pidana penggelapan oleh suami (N), hal ini dapat dilakukan. Suami (N) dapat melakukan pelaporan kepada penyelidik, dalam hal ini pihak kepolisian, jika diduga telah terjadi tindak pidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUHAP, yang menyatakan: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Terkait kemungkinan I diproses secara hukum, hal itu tergantung pada hasil penyelidikan. Perlu dipahami bahwa penyidikan adalah upaya mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Ini didasarkan pada Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyatakan : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, I akan diperiksa oleh penyidik dan mungkin dapat ditahan. Sebaliknya, jika hasil penyelidikan menunjukkan tidak terjadi tindak pidana, maka I dapat dibebaskan. Jadi untuk diproses lebih lanjut tergantung pada hasil penyelidikan.
Demikian dapat kami jelaskan terkait kasus hukum penggelapan yang Klien tanyakan. Semoga bermanfaat sebagai masukan bagi Klien untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!