Pertanggungjawaban Hukum atas Kerugian dan Macetnya Modal dalam Kerja Sama Usaha dengan Teman

13/04/21

Oleh : Att***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya kerja sama dengan teman dalam dua bulan tapi ternyata bulan ketiga nya mengalami kerugian dan macet di karenakan modal nya macet di lapangan Padahal uang modal itu punya teman sayang yang kerja sama dangan saya Apakah itu ada pidana nya apa tidak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Att* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Atta atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Klien, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah Klien dapat mengadukan rekan Klien karena tidak dapat mengembalikan uang yang Klien tanam untuk modal. Sementara, di sisi lain, rekan Klien mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengembalikan uang yang Klien tanam. Terkait pemidanaan pihak-pihak dalam suatu persetujuan, perlu dipahami bahwa pihak-pihak tersebut dapat dipidana jika melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka persetujuan dapat dibatalkan atau dianggap tidak ada persetujuan sama sekali. Pelanggaran hukum yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemaksaan atau penipuan. Hal ini diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer, yang menyatakan : ”Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Penipuan dapat menjadi alasan untuk membatalkan suatu persetujuan dan pelakunya dapat dipidana. Pelaku penipuan dapat dipidana jika diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1328 KUH Per yang menyatakan : “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. Yang dimaksud penipuan sendiri adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan identitas atau nama palsu, berbohong, menyuruh orang lain melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi, yang semuanya itu dilakukan dengan cara yang tidak benar atau melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP yang menyatakan: ” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Berdasarkan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selain penipuan, pemaksaan dapat juga menjadi penyebab batalnya persetujuan. Pemaksaan yang dimaksud adalah perbuatan memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu, baik milik sendiri maupun orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang. Pemaksaan ini diatur dalam Pasal 369 Ayat (1) yang menyatakan : “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun Menjawab pertanyaan Klien, apakah seseorang dapat dipidana jika tidak mengembalikan uang dalam kerjasama, dalam hal ini perlu diperhatikan lebih dulu apakah ada unsur penipuan dan pemaksaan. Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas jelas bahwa dalam persetujuan kerjasama seseorang dapat dipidana penjara jika melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini penipuan dan pemaksaan. Dalam kasus ini, rekan Klien tidak dapat memenuhi persetujuan yang telah disepakati karena usahanya yang rugi, bukan karena penipuan atau pemaksaan. Hal ini tentunya tidak dapat menjadi alasan pemidanaan. Oleh karena ini adalah kesepakatan, Klien disarankan untuk menyelesaikannya dengan musyawarah secara kekeluargaan. Salah satu upayanya adalah dengan negosiasi ulang dengan rekan Klien dan juga kepada pemilik modal terkait mekanisme pengembalian uang sehingga semua pihak dapat terwakili. Karena ini adalah kerjasama sebaiknya memang semua resiko ditanggung bersama. Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah uang Kerjasama yang belum dikembalikan. Semoga bisa memberi pemahaman hukum kepada Klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!