Masa Penahanan Tersangka dan Kelanjutan Proses Penyidikan Setelah Pencabutan Laporan Pidana Pencurian Burung

13/04/21

Oleh : ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau bertanya jika sudah di cabut laporan pidana pencurian burung .. berapa lama masa tahanan tersangak di pidana .. apakah polisi masih boleh menindak lanjuti ? jika boleh berapa lama masa tahanan ?.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ros*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudari Rosita dari DKI Jakarta atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Saudari, dapat disimpulkan pertanyaannya bahwa Seseorang yang dilaporkan pidana pencurian burung telah dicabut laporannya, berapa lama masaa tahanan yang bersangkutan ditahan ? apakah polisi bisa menindaklanjutinya, dan berapa lama ? Dalam Surat Edaran Kaporli nomor 7 Tahun 2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang penghentian penyelidikan, disebutkan bahwa Penyelidikan merupakan serangkaian proses penyelidik untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana, bertujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut pada tahap penyidikan. Tetapi apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan tidak memadai dan/atau peristiwa tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menjadi tingkat penyidikan dengan cara penghentian penyelidikan guna memberikan kepastian hukum. Dalam memberikan kepastian hukum dengan langkah penghentian Penyelidikan, harus memperhatikan persyaratan dan mekanisme penghentian penyelidikan, sebagaimana Surat Edaran Nomor : SE/7/VII/2018 yang mengatur Persyaratan dalam proses Penyelidikan perkara, sebagai berikut : 1. Laporan Polisi, Laporan Informasi, dan pengaduan; 2. Surat Printah Tugas; 3. Surat Printah Penyelidikan; 4. Pengumpulan bahan keterangan; 5. Pengumpulan dokumen; 6. Pendapat ahli (jika diperlukan); 7. Laporan hasil penyelidikan. Sementara dalam Surat Edaran tersebut mengatur mekanisme penhentian penyelidikan, sebagai berikut : 1. Penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak; 2. Penyidik melakukan gelar perkara biasa dan dapat melibatkan fungsi pengawas dan fungsi hukum pada tingkat : Mabes Polri oleh Direktorat, Polda pada Subdit, Polres pada Satuan, Polsek pada Unit; 3. Menerbitkan Administrasi meliputi : o Laporan Hasil Gelar Perkara (absensi, dokumentasi, dan notulen gelar); o Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana; o Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada pelapor; Dalam Surat Telegram Kabareskrim POLRI kepada Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Resnarkoba seluruh POLDA Nomor: ST/110/V/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, disebutkan bahwa proses pemeriksaan perkara hanya dapat dilakukan penghentian dengan merujuk pada alas an-alasan yang diatur pasal 109 ayat (2) KUHAP, sebagai berikut : 1. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka pemyidik memberitahukan hal ini kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya. 2. Berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP diatas, pencabutan laporan oleh korban dalam delik biasa, bukan merupakan alasan hukum untuk dihentikan proses pemeriksaan perkara, sehingga idealnya polisi harus tetap melakukan pemeriksaaan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, bahwa seseorang yang dilaporkan ke polisi atas pencurian burung, itu sudah masuk pada proses pidana yaitu pemeriksaan dan penyelidikan oleh Polisi. Namun masalah ini bisa diselesaikan mekanisme Restorative Justice (RJ), dan apabila mekanisme RJ ini dapat dilakukan dengan baik dan diterima oleh kedua belah pihak, yaitu terlapor dan pelapor, maka polisi akan dapat menyelesaikan perkara dengan mensyaratkan pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan perdamaian, dan mensyaratkan pelapor untuk mencabut laporannya. Polisi kemudian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan bagi para pihak yang menerangkan bahwa semua pihak mencabut semua keterangannya dan dengan pencabutan semua keterangan tersebut, polisi melakukan pemeriksaaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan penanganan terhadap perkara tersebut dihentikan. Dengan demikian proses pemeriksaan terhadap tersangaka akan selesai apabila BAP nya sudah selesai dilakukan oleh pihak polisi. Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudari Rosita. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Surat Kapolri No. Pol.: B/3022/XII/2009/Sde Ops, tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution/ADR. 2. Surat Telegram Kabareskrim POLRI kepada Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Resnarkoba seluruh POLDA Nomor: ST/110/V/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. 3. Surat Telegram Rahasia Kabareskrim POLRI kepada Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Resnarkoba seluruh POLDA Nomor: STR/583/VIII/2012, tanggal 18 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice. 4. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan. 5. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!