Langkah Hukum Perlindungan Ibu dan Anak terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pencemaran Nama Baik oleh Ayah

13/04/21

Oleh : ano***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Min mau bertanya, saya anak dari orang tua yang sering bermasalah. Sebelumnya orang tua saya sering bertengkar, dan tak jarang papa saya melakukan tindak kekerasan ke mama saya, ayah saya pengangguran tapi berstatus kerja petani dan kami sering tidak dikasih nafkah, mama saya takut untuk bercerai karna apabila bercerai harta akan dibagi sedangkan mama saya ingin memberikan kepada kami, kami semua sudah merestui mama kalau pilihannya jatuh pada bercerai tapi mama tidak mau. Bulan lalu papa saya mengirimkan video yg mengada2 yang mengatakan mama saya bukan perempuan baik2, saya tau betul apa yang mama saya lakukan dan untuk apa, untuk itu saya ingin bertanya apa yang harus saya persiapkan untuk melindungi mama dan keluarga saya, saya takut dengan papa saya karna selama ini orang lebih dominan percaya sama papa saya. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ANONIM dari SUMATERA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Keduanya memberikan kewajiban kepada suami untuk memberikan segala kebutuhan berumah tangga. Dalam KHI Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) huruf a, b, c menyatakan: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Suami juga dibebani untuk menanggung; a. nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendidikan bagi anak. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan hanya membebankan nafkah dan penghidupan kepada suami. Namun, UU Perkawinan tidak memberikan sanksi pada suami apabila suami tidak menjalankan kewajiban sebagaimana disebutkan di atas. Walaupun demikian, UU Perkawinan memberikan ruang bagi istri untuk mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami tidak memberi nafkah dan menjalankan kewajibannya. Ancaman pemidanaan terhadap orang yang meninggalkan orang yang perlu ditolong. Pasal 304 menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat dua ruang lingkup yang dapat menimbulkan tindak pidana penelantaran yaitu berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan persetujuan. Berdasarkan hukum yang berlaku artinya dapat merujuk ke UU perkawinan atau UU lain yang mewajibkan seseorang memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang lain. Tindak pidana penelantaran dalam KUHP ini mensyaratkan adanya tindakan berupa menempatkan atau membiarkan korban dalam keadaan sengsara. Sedangkan Kekerasan dalam Rumah Tangga/KDRT, Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan Perbuatan penelantaran sendiri mulai diakui sebagai delik pidana pada tahun 2002 melalui UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 77 huruf b dan c UU Perlindungan Anak menyatakan: “setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Ketentuan itu selanjutnya dilengkapi melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal Pasal 76B menyatakan: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perbuatan penelantaran terhadap anak diancam dengan ancaman pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B sebagai berikut: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Penelantaran dalam UU Perlindungan Anak hanya ditujukan untuk melindungi orang berusia anak, yaitu yang belum berumur 18 tahun. Sementara penelantaran dalam UU PKDRT memperluas jangkauannya tidak hanya untuk anak tetapi juga istri dan untuk siapapun orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Penelantaran dalam UU PKDRT Adapun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (UU PKDRT) Pasal 9 mengatur ruang lingkup penelantaran rumah tangga adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Sementara itu, Pasal 49 UU PKDRT mengatur ketentuan pidana atas perbuatan penelantaran rumah tangga sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang: a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).” Mencermati Pasal 9 ayat (1) itu, seseorang akan dianggap menelantarkan rumah tangga jika menurut hukum yang berlaku baginya diwajibkan untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan, maka kewajiban pemenuhan itu ada pada suami/ayah, karena yang memiliki kewajiban memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan dalam sebuah keluarga adalah suami/ayah. Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mengatur sebagai berikut: Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat. Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi Perbuatan Yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE. Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya, 1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan a. Pornografi/Pornografi Anak b. Perjudian c. Pemerasan d. Penipuan e. Kekerasan/Kekerasan Anak f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik f. Pelanggaran Kekayaan Intelektual h. Produk dengan Aturan Khusus i. Provokasi SARA j. Berita Bohong k. Terorisme/Radikalisme l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU 2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum Jika video tersebut berisi hal umum saja memang tidak masalah, tapi apabila di dalamnya terdapat aib orang lain atau bernuansa fitnah/kejadian yang tidak sesuai gfakta akan jadi soal berbeda. Orang tersebut bisa saja melaporkan ke pihak berwajib dan membuat dan/atau penyebar menjadi tersangka. Jika dilihat dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten tentang kesusilaan yang akan dijerat dengan hukuman dalam pasal ini adalah pihak yang mempunyai niatan menyebarluaskan konten tersebut supaya diketahui oleh umum Namun dalam keterangan yang anda sampaikan tidak memberikan informasi detail mengenai isi video yang diperlihatkan dan disebarkan tersebut. Jika isi video tersebut berisi muatan porno maka Penyebaran Konten Pornografi Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila. Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan KUHP, pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Langkah Hukum yang bisa dilakukan; ada beberapa langkah awal yang dapat diambil yaitu: 1. Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti. 2. Kemudian kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik dan Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan. 3. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk berani melaporkan kekerasan yang dialami dalam bentuk apapun. “Libatkan pihak ketiga dalam proses mediasi ketika terjadi permasalahan, jika tidak bisa ditangani, segera laporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau pihak kepolisian. Jangan menunggu hingga kasusnya terlalu fatal sehingga sulit untuk diselesaikan. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sedikit anggota keluarga yang melakukan kekerasan dijatuhi hukuman pidana, kekerasan yang dilakukan biasanya kekerasan secara fisik maupun psikis. (Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok.Tindakan hukum apabila terjadi KDRT sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UU KDRT, bahwa Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Pihak Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Apabila yang menjadi korban adalah seorang anak laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Tindakan penelantaran juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), isinya menjelaskan: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.Ruang lingkup perlindungan anak, mengenai diskriminasi dan eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu 1/2016). Sedangkan, diskriminasi anak diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. Diskriminasi; b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. Penelantaran; d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. Ketidakadilan; dan f. Perlakuan salah lainnya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan • Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. • UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!