Klaim Asuransi Jiwa KPR BTN atas Debitur Meninggal dan Pembuktian Kepesertaan Asuransi Setelah Restrukturisasi
13/04/21
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya perihal asuransi?
Sebelumnya saya dan ibu saya mengambil perumahan subsidi dengan jangka waktu 20 tahun dan saat ini sudah kami angsur selama 4 tahun
Di awal korona ( tahun ke 4) saya mengajukan restrukturisasi ke pada bank btn, dan di setujui angsuran saya di bekukan selama 1 tahun ( saat ini sudah berjalan 12 bulan)
Saat pengambilan rumah memakai nama almarhum ibu saya.
Apakah bisa di klaimkan asuransi jiwa untuk kpr Btn.
Tetangga saya juga berhasil klaim saat suaminya meninggal dunia karna kecelakaan
Note : saat mengurus dokumen restrukturisasi ada 1 surat yang isinya ( jika tertanggung meninggal dunia ahli waris wajib meneruskan angsuran) saya TIDAK menandatangani surat ini.
Apakah berarti rumah saya ada asuransinya?
Dan gimana cara membuktikan kalau saya punya asuransi karna saat ajb ada biaya asuransinya tapi saya tidal di beri salinan perjanjian?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Muhammad Resi berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya saudara berkeinginan untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa KPR dan pembuktian pemegang asuransi jiwa KPR dimaksud.
Asuransi Jiwa KPR adalah hutang KPR dari tertanggung yang meninggal dunia akan dilunasi oleh perusahaan asuransi. Saat nasabah sedang melaksanakan akad kredit, biasanya pihak bank akan menawarkan produk asuransi jiwa. Sebelum menyetujui dan melakukan proses pembelian produk asuransi jiwa, nasabah diharapkan untuk memerhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Besaran premi dari asuransi jiwa KPR akan sesuai dengan usia kreditur;
2. Kredit joint income adalah penggabungan penghasilan antara suami dan istri yang mana terdapat 2 manfaat tambahan yang dapat dipilih oleh nasabah. Pertama, first to die, yakni pihak asuransi akan melunasi cicilan KPR apabila salah satu dari kreditur atau pasangannya meninggal dunia. Kedua, the last survivor, yakni pihak asuransi baru akan melakukan pelunasan cicilan sisa KPR jika debitur dan pasangannya sudah meninggal dunia; dan
3. Pengembalian premi apabila debitur mendapatkan pengembalian sebagian dari premi yang sudah dibayar jika nasabah tidak pernah mengajukan klaim sampai KPR dinyatakan lunas oleh pihak Bank.
Dengan demikian, perlu mengetahui isi klausul dari perjanjian KPR terhadap asuransi jiwa dari Ibu saudara selaku debitur. Juga perlu mengetahui perjanjian restrukturisasi yang saudara maksud setelah Ibu saudara meninggal dunia.
Namun dengan keterbatasan informasi yang saudara berikan dapat dijelaskan bahwa secara umum perjanjian KPR dapat disertai dengan asuransi jiwa guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi nasabah KPR selaku debitur dan Bank pemberi KPR selaku kreditur apabila debitur mengalami kemalangan meninggal dunia.
Karena saudara telah mengajukan restrukturisasi kredit KPR kepada pihak Bank, maka saudara telah membuat kesepakatan baru dengan pihak Bank untuk melunasi atau melanjutkan cicilan KPR dimaksud. Namun, hal ini butuh informasi lebih lanjut terhadap klausul-klausul restrukturisasi yang saudara maksud.
Apabila saudara sebelumnya tidak mengajukan restrukturisasi, melainkan langsung mengurus klaim asuransi jiwa KPR, maka dapat dimungkinkan rumah subsidi Alm.Ibu saudara mendapatkan pelunasan dari perusahaan asuransi. Namun, tiap perusahaan asuransi jiwa KPR dan Bank penyedia KPR memiliki klausul yang berbeda-beda satu sama lain, sehingga tidak menutup kemungkinan saudara tetap dapat mengurus klaim asuransi jiwa KPR Ibu saudara dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut walaupun berdasarkan info saudara tidak memegang salinan perjanjian asuransi jiwa dimaksud :
1. Saudara ajukan klaim ke pihak Bank atau perusahaan asuransi jiwa dimaksud dengan segala dokumen Ibu saudara selaku debitur dan hubungan Ibu saudara selaku debitur dengan saudara;
2. Tidak terdapat tunggakan cicilan;
3. Apabila terdapat tunggakan, saudara selaku ahli waris membayar terlebih dahulu tunggakan dimaksud.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!