Dokumen dan Dasar Hukum Bea Balik Nama Tanah/Bangunan atas Pengalihan Hak Berdasarkan Putusan Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian

13/04/21

Oleh : Rof***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi,, izin bertanya Bapak/Ibu di tempat Aet rumah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan dimana rumah tersebut SHM atas nama suami, berdasarkan putusan pengadilan aset rumah tersebut harus diserahkan ke istri. Untuk bea balik nama tanah dan bangunan, itu kan butuh akta seperti akta jual beli, akta hibah, dsb. Untuk kasus pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena gugatan harta gono-gini setelah perceraian seperti itu, dokumen legal (akta) yang dibutuhkan dalam bea balik nama tanah dan bangunan apa ya Bu? Apakah putusan pengadilan sudah cukup sebagai pengganti akta, atau apakah ada akta khusus? Apakah ada aturan khusus terkait dokumen legal dalam pembagian harta gono-gini? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rof************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka sesuai dengan pertanyaan saudara kepada kami, sudah bisa dipindah namakan dengan melapirkan putusan pengadilan tersebut kepada notaris guna peralihan hak tanah nya kepada saudara. Pada dasarnya pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada, apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret, Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, jual beli (peralihan hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terhadap permasalahan tanah saudara yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan, berdasarkan salinan resmi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan Penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan diserahkan Kepala Kantor Pertanahan.” Atas dasar putusan pengadilan tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) sehingga proses balik nama SHM tersebut dapat diproses oleh kantor pertanahan dengan melengkapai syarat-syarat dan mengikuti Standar Operasional Proser (SOP) Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan adalah berpindahnya hak milik atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain berdasarkan putusan pengadilan. Banyak permasalahan-permasalahan yang muncul atas kepemilikan hak atas tanah yang tidak jarang sampai ke pengadilan, salah satu contoh kasus yang dibawa kedalam persidangan Pengadilan Negeri pengadilan dapat dijadikan dasar proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah, kemudian apakah pengadilan negeri mempunyai kewenangan untuk mengabulkan pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dan menerbitkan duplikat sertipikat. putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk proses peralihan hak milik atas tanah, dan hakim berwenang untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan duplikat sertipikat dan menyatakan bahwa sertipikat asli tidak berlaku lagi, hal ini didasarkan pada ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terkait gugatan suami atas hak gono gini dianggap tidak ada hak karena putusan yang sudah memiliki ketetapan hukum. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 2. PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan DASAR HUKUM 1. Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2. PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!