Perhitungan Talak Setelah Dua Cerai Rujuk Secara Agama dan Akta Cerai Pengadilan Talak Satu Serta Kemungkinan Nikah Ulang
13/04/21Oleh : Haw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudh ceraikan di luar agama 2 kali,cerai pertama saya di rujuk kemudian cerai ke dua juga di rujuk tetapi di rujuk yang ke dua orang tua saya menyuruh saya ke pengadilan untuk gugat cerai dan kemudian saya ke pengadilan dan sdh keluar akte cerai di akte cerai itu jatuh talak satu,apakah cerai sya yang secara agama 2 kali dan di oengadilan di hitung menjadi talak 3,apakah tidak bisa untuk di nikah ulang lagi terimaksh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Haw****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum membahas lebih lanjut terkait permasalahan saudara, saya ingin sedikit membahas terkait baik perceraian maupun rujuk sesuai dengan ketentuan hukum islam yang terjadi oleh beberpa pasangan hidup. Adapun perceraian ada 5 yang kami sampaiakan dadalm ulasan ini.
1. Hukum perceraian wajib
Perceraian menjadi wajib hukumnya jika pasangan suami istri nggak bisa lagi berdamai dan nggak punya jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa talak adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian itu menjadi wajib hukumnya. Selain adanya masalah yang nggak bisa diselesaikan, alasan lain perceraian menjadi wajib hukumnya ialah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji dan nggak mau lagi bertaubat. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, maka perceraian jadi wajib hukumnya.
2. Hukum perceraian sunnah
Terkadang perceraian itu dianjurkan dan mendapatkan hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya ialah ketika seorang suami nggak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri nggak dapat menjaga kehormatannya atau nggak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami nggak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya. end.com
3. Hukum perceraian makruh
Hukum perceraian jadi makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap nggak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan.
4. Hukum perceraian mubah
Ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri nggak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami nggak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Selain itu, perceraian jadi mubah jika suami sudah nggak lagi memiliki nafsu untuk berhubungan intim atau istrinya sudah nggak nggak subur lagi atau menopause.
5. Hukum perceraian haram
Meski awalnya cerai itu nggak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami nggak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau nggak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya. Itulah hukum perceraian dalam Islam. Sebelum memutuskan bercerai, sebaiknya pikirkan matang-matang terlebih dahulu, ya
Terkait rujuk Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya nggak perlu melangsungkan akad nikah. Sebab, akad nikah yang keduanya miliki belum sepenuhnya putus. Namun, ada beberapa cara dan syarat yang perlu diperhatikan. Namun sebelum itu, perhatikan dasar hukum rujuk terlebih dahulu.
Hukum rujuk
Sebagaimana tertulis dalam al-Quran dalam surat al-Baqarah ayat 228-229 yang berbunyi,
"Wanita-wanita yang dotalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah swt dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228)
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan pada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S. al-Baqarah: 229)
Asal hukum rujuk adalah mubah atau jaiz, yang berarti dibolehkan. Namun, hukum rujuk dapat berkembang tergantung pada situasi suami-istri tersebut.
Hukum rujuk menjadi wajib, khusus untuk laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dan jika pernyataan talaknya jatuh sebelum dirinya menyelesaikan hak-hak istrinya. Kalau belum selesai, suami wajib mengajak istri rujukan kembali.
Merujuk menjadi sunah hukumnya jika bersatu kembali lebih bermanfaat daripada meneruskan proses perceraian. Namun akan menjadi makruh jika berpisah lebih baik daripada bersama kembali. Hukum rujuk dapat menjadi haram jika bersama kembali dalam pernikahan justru membuat istri semakin menderita.
Syarat Rujuk
Ada beberapa syarat rujuk yang perlu dipenuhi agar menjadi sah di mata agama.
1. Syarat rujuk dari sisi istri adalah istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan sang suami. Jika suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan seksual bersama, ia nggak berhak mengajak rujukan. Hal ini sudah merupakan kesepakatan para ulama.
2. Syarat rujuk dari sisi suami adalah ia nggak boleh merasa terpaksa kala mengajak rujuk istrinya, berakal sehat, dan sudah akil baligh atau dewasa.
3. Talak yang jatuh bukanlah talak tiga, melainkan talak raj'i.
4. Talak yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, istri menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah-nya) dan suami nggak dapat mengajak istrinya untuk rujukan.
5. Rujuk dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Jika sudah lewat masa iddah, suami nggak dapat mengajak istri untuk rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama fikih.
6. Adanya ucapan jelas atau tersirat untuk mengajak rujukan
7. Adanya saksi yang menyaksikan suami dan istri rujuk kembali. Sebagaimana firman Allah swt yang berbunyi: “Maka bila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (Q.S. at-Talaq: 2).
Terkait peceraian saudara dan berniat akan menikah kembali, itu sitem hukum agama sudah saya sampaikan di atas secara gamblang. Menurut ketentuan di atas itu di diperbolekan.
Demikian yag bisa saya sampaikan semoga bermanfaat
DASAR HUKUM
1. Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tentang perbuatan.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!