Upaya Hukum Bandar Arisan Online terhadap Anggota yang Wanprestasi dan Mengklaim Arisan sebagai Bank Gelap

13/04/21

Oleh : ELA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya adalah seorang bandar arisan.saya ingin bercerita sedikit, bahwa ada anggota saya yg berbuat ingkar. dia tidak membayar tagihan dlm beberapa tempo. dan skrg dia meminta bantuan dr LBH untuk melindungi nya dgn alasan arisan itu sama hal nya dengan bank gelap krn mnghimpun dana dr masyarat. yg saya ingin tanyakan apakah saya bisa melawan dia ? krn jumlah yg tdk sedkikit

Terima kasih atas pertanyaan saudara ELA* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Elam berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya saudara berkeinginan untuk menggugat anggota arisan saudara yang tidak membayar tagihan dalam beberapa tempo. Arisan menjadi salah satu kebiasaan bagi masyarakat Indonesia untuk berkumpul atau berkomunikasi antar anggota kelompok arisan yang berlatar belakang homogen (keluarga, rekan kantor, tetangga rumah, atau kesamaan lainnya) atau heterogen (berbeda latar belakang) yang rata-rata hanya berdasarkan kesepakatan secara lisan tanpa kesepakatan tertulis dengan tujuan “tabungan” yang perolehan uangnya secara bergiliran satu sama lain sebesar kesepakatan setoran dalam waktu tertentu. Walaupun arisan yang saudara selenggarakan bersama anggota tidak berdasarkan kesepakatan tertulis (secara lisan), namun tetap merupakan sebuah kesepakatan. Karena dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) tidak mensyaratkan suatu kesepakatan harus tertulis. Dalam pertanyaan saudara juga khawatir dipersamakan dengan bank. Tentu berbeda antara arisan dengan bank. Konsep arisan sebagaimana dijelaskan di atas berbeda dengan konsep bank dalam menabung. Tabungan di bank berasal dari pemberi tabungan dan penerima tabungan ialah orang yang sama dengan pemberi tabungan serta tanpa dibatasi oleh waktu dapat kapanpun tabungan tersebut diambil oleh pemberi tabungan. Secara hukum pun secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (konvensional). Berdasarkan penjelasan diatas, saudara dapat mengajukan perlawanan melalui gugatan di pengadilan negeri tempat tergugat atau anggota saudara dimaksud. Jika total nilai kerugian tidak lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat diajukan melalui jalur Gugatan Sederhana (small claim court), namun yang perlu diperhatikan saudara sebagai penggugat dan anggota sebagai tergugat harus memiliki wilayah hukum yang sama untuk didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dimaksud. Dalam hal pembuktian saudara tidak memiliki bukti kesepakatan tertulis, saudara dapat mengajukan bukti lainnya berupa saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer. Sebelum saudara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, saudara dapat menyampaikan somasi kepada anggota dimaksud yang berisikan tuntutan saudara yang disertai batasan waktu pemenuhan tuntutan. Selain jalur perdata, Saudara juga dapat menyelesaikan perkara dimaksud melalui jalur pidana (delik aduan) agar memiliki daya paksa. Sebelum anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, dimungkinkan mereka mengajukan perdamaian (restorative justice). Pada saat perdamaian dikepolisian, saudara dapat menyampaikan tuntutan saudara kepada anggota untuk memenuhinya dan saudara dapat mencabut delik aduan saudara di kepolisian. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!