Keabsahan dan Keamanan Jual Beli Tanah Kavling dengan SKT, Saksi Lurah, dan Pembayaran melalui Notaris
12/04/21Oleh : zak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam Bapak/Ibu saya adalah seorang makelar tanah, jadi ada pengembang yang menawarkan kepada saya untuk menjual tanah nya, tapi tanah kavling tersebut Suratnya hanya SKT,saksinya lurah, pembayarannya lewat notaris. yang ingin saya tanyakan apakah tanah kavling tersebut sudah kuat secara hukum apabila nanti sewaktu waktu ada yang menggugatnya? apakah tanah kavling tersebut sudah aman? sekian terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara zak* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saat ini SKT ini dikenal dengan SPT (Surat Pernyataan Tanah) sehingga anda jangan bingung ketika mendengar istilah tersebut. Sebenarnya SKT ini adalah surat kepemilikan tanah di bawah sertifikat. Sehingga memang ada baiknya jika anda memiliki keduanya sebagai langkah jaga-jaga jika diperlukan. Bahkan untuk mengurus surat lainnya terkadang juga dibutuhkan SKT ini sebagai dokumen pelengkapnya.
Anda bisa merasa tenang karena sampai saat ini untuk surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah tidak memiliki jangka waktu masa berlaku. Sehingga kapanpun pembuatan SKT nya jika anda ingin mengurus sertifikat tanah maka masih bisa digunakan. Namun terkadang yang menjadi kendala adalah justru pemilik tanah yang bingung dengan lokasi tanahnya. Kondisi ini disebabkan oleh adanya tangan jahil yang memindahkan patokan tanah sehingga membuat bingung pemiliknya.
Solusi yang paling tepat dilakukan adalah dengan melakukan pengukuran dan pengecekan ulang untuk memastikan ketepatan lokasi tanah tersebut. Memang akan sedikit merepotkan tetapi jika memang akan lebih aman maka sebaiknya dilakukan saja. Sehingga anda akan mendapatkan data dan patokan tanah yang jelas dan tepat serta dicantumkan dalam SKT tanpa perkiraan.
Dan segera dahtarkan permohonan alas hak tanah saudara sesuai PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan melampikan persyaratan ke BPN atau melalui notaris sebagai berikut;
Persyaratannya:
1. Fotokopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku;
2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
3. Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
4. Melamirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli (contoh terlampir) atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli;
5. Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
6. Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
7. Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat
DASAR HUKUM
PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!