Penambahan Klausul Hak Asuh Anak dalam Gugatan Cerai Talak di Pengadilan Agama Berdasarkan Kesepakatan Suami Istri

12/04/21

Oleh : Pra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
KRONOLOGI MASALAH : Istri mengutarakan sudah mengakui adanya hubungan perselingkuhan/perzinahan yang sudah dilakukan ybs dengan pria lain (yang juga sudah beristri). Memang selama lebih dari 2 tahun ini keadaan rumah tangga kami kurang harmonis, istri seperti kurang menghargai suami jika bertutur kata dan juga hubungan biologis suami istri yang sudah hampir tidak pernah. Namun dengan keadaan tersebut, saya yang selalu mengalah tidak ingin ribut lebih jauh (sering mengalah) dikarenakan saya khawatir berdampak kepada anak saya dan tidak ingin berkepanjangan. Namun puncaknya beberapa hari yang lalu, istri mengungkapkan sudah melakukan perselingkuhan dan sudah melakukan perzinahan yang mengakibatkan adanya kehamilan (umur 3 bulan). Hal tersebut juga diutarakan ybs bahwa sudah sempat memakai fasilitas asuransi dari kantor saya, untuk memeriksa/mengecek kandungan dari hubungan gelapnya tersebut. Setelah saya mengecek di email saya dan diketahui bahwa benar ada transaski dari kartu asuransi saaya (atas nama istri) untuk berobat persalinan pada bulan Feb 2021. PERTANYAAN : Saya udah ngobrol dengan istri bahwa saya sudah mengucapkan pisah/talak 3 dikarenakan hal tersebut sudah tidak bisa ditolerir dan saya ingin hak asuh anak saya ingin di saya, namun kasih sayang ataupun hal2 yang berkaitan dengan anak saya dan ibunya, saya tidak akan memutusnya. Kesepakatan tersebut saya jelaskan dikarenakan saya tidak mau hal ini saya laporkan ke pihak berwajib - dengan tuduhan perbuatan Zinah (pasal 284 kalo gak salah saya iseng browsing di internet) - dan meminta untuk hak asuh anak jatuh ke tangan saya dan ybs pun setuju. Yang jadi pertanyaan saya adalah, tadi kebetulan saya sudah ke posbakum di pengadilan agama sudah dibuatkan surat gugatan talak/cerai nya, tapi setelah saya baca ulang teliti kembali seperti masih ada yang kurang sepertinya, seperti di surat tersebut tidak mencantumkan kalo sesuai kesepakatan dengan istri bahwa nanti hak asuh anak jatuh kesaya. Apakah bisa surat yang sudah dibuat tadi yang dibantu posbakum, saya buat sendiri saja hampir sama isinya hanya saya mau ada point2 tambahan begitu ? Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Pramono berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya saudara ingin memperbaiki isi gugatan yang telah dibuatkan sebelumnya oleh Posbankum Pengadilan Agama yang mana terdapat kekurangan isi gugatan yang belum mencantumkan kesepakatan antara saudara dengan istri saudara bahwa hak asuh anak jatuh kepada saudara. Terhadap hal tersebut saudara perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Saudara jangan mendaftarkan dahulu gugatan yang masih terdapat kekurangan tersebut; 2. Mengembalikan gugatan yang telah dibuat oleh Posbakum Pengadilan Agama tersebut kepada Advokat yang piket kala itu; 3. Memberikan masukan terhadap isi gugatan (posita) yang ingin diperbaiki dalam hal ini masukan fakta hukum bahwa telah terjadi kesepakatan antara saudara dengan istri saudara dalam pengasuhan anak yang mana jatuh kepada saudara dan tambahkan tuntutan gugatan (petitum) yang ingin saudara tekankan dan harapkan termasuk hak pengasuhan anak yang jatuh kepada saudara agar putusan perceraian saudara di Pengadilan Agama selain memutus perceraian saudara juga memutus pemberian hak asuh anak kepada saudara. Hal ini diatur dalam Pasal 178 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Hukum Acara Perdata bahwa Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat; 4. Daftarkan gugatan yang telah saudara perbaiki ke Pengadilan Agama dimana tempat tergugat atau istri saudara berdomisili. Pendaftaran melalui loket Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk proses administrasi disertai pembayaran biaya perkara. Jika saudara (mohon maaf) termasuk orang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama tersebut; 5. Pendaftaran gugatan dapat saudara ajukan sendiri atau melalui Pengacara. Disarankan jika menggunakan Pengacara, carilah kantor hukum yang telah terakreditasi oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI yang dapat saudara lihat dalam website www.bphn.go.id atau www.sidbankum.bphn.go.id dan saudara wajib siapkan Surat Kuasa kepada Pengacara dari kantor hukum tersebut guna mewakili saudara selama proses persidangan. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!