Penentuan Tanggung Jawab Ganti Rugi Kecelakaan Motor dengan Mobil yang Berputar Arah Mendadak

12/04/21

Oleh : Aes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi saya ingin tanya nih, kemarin saat saya mengendarai motor di jalan lurus ada mobil dari arah yang berlawanan putar arah ke arah sejalan dengan saya dan saya tanpa sengaja menabraknya hingga body mobil penyok dan spion rusak. Posisi saya sedang berkendara lurus dengan kecepatan 50Km/H sedangkan mobil tersebut langsung putar arah, karena saya merasa saya yang salah diawal saya pun mengajukan megosiasi setelah tabrakan kami pun pergi ke bengkel yg dia pilih dan biaya perbaikan seluruhnya dikenakan Rp. 5.136.400. Kerugian yang dia alami adalah body mobil dan spion, sedangkan saya luka lecet dan lebam di kaki serta kepala saya terbentur di aspal. Apakah sepatutnya saya yang mengganti rugi kerugian pemilik mobil?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aes*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan, peristiwa tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) yang berbunyi : “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.” Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: “Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.”   Kemudian Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: “Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.”   Lebih lanjut, Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ berbunyi: “Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.” Berdasarkan informasi kecelakaan lalu lintas pada kasus Saudara ini termasuk kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Selain itu, Saudara menyampaikan pula bahwa Saudara merasa sebagai pihak yang ditabrak, namun menyebabkan kerusakan pada mobil yang menabrak. Kerugian yang terjadi akibat tabrakan tersebut dialami oleh pemilik mobil, namun juga oleh saudara. Pihak yang bersalah karena menabrak (lalai) dan merasa bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan tersebut adalah si pemilik mobil karena menabrak motor Saudara, dan berdasarkan keterangan Saudara, kesalahan juga dari pihak Saudara karena menyebabkan kerusakan pada mobil, sehingga Saudara bersedia untuk membayar ganti rugi. Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, tindakan yang Saudara lakukan sudah tepat bahwa : “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Namun, berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika: adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Berkaitan dengan ganti kerugian yang Saudara lakukan, yaitu berupa perbaikan bagian sisi mobil yang Saudara tabrak, maka perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti yang Saudara alami, dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 236 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut : Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Oleh karena itu berkaitan dengan permasalahan ini, seharusnya pada saat sebelum penggantian kerugian dilakukan sudah dapat diketahui kronologis kejadian sehingga juga telah diputuskan jumlah yang akan diberikan ganti rugi dan siapa yang membayarkan ganti kerugian. Apabila pada saat melakukan kesepakatan, Saudara merasa jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan terlalu besar, maka seharusnya dapat menolak. Namun karena hal ini sudah terjadi maka Saudara dapat menyampaikan keberatan kepada pemilik mobil untuk melakukan pembayaran dengan cara kekeluargaan. Namun demikian, jika secara kekeluargaan tidak juga berhasil, baik Saudara maupun pemilik mobil bisa saja membawa perkara ini ke pengadilan dan biarkan pembuktian hasil persidangan dan putusan hakimlah yang menentukan salah atau benar beserta besarnya ganti kerugian yang harus dikeluarkan, tapi tentu sebaiknya penyelesaian perkara di pengadilan menjadi jalan pilihan terakhir. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!