Penagihan Ahli Waris atas Utang Gadai Sertifikat Tahun 1981 dengan Objek Tanah Tidak Jelas dan Tuntutan Penggantian Nilai Utang

12/04/21

Oleh : Arm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayaj saya pada tahun 1981 telah menggadaikan sertifikat sebesar Rp. 100.000 bersama teman-temannya. Tetapi yang tertera disitu adalah atas nama ayah saya. Kesemua temanya telah meninggal dan yang memberikan utang juga telah meninggal. Dan sekarang ahli waris telah menagih uang tersebut dan klaim sertifikat yg pernah di gadaikan ayah saya. Namun masalahnya adalah sertifikat tersebut tidak jelas tanahnya berada dimana. Dan si ahli waria meminta uang sebesat Rp. 60.000.000 sebagai ganti utang tersebut, mohon penjelasannya berkaitan perkara in, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Arm** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Di Indonesia masyarakat masih banyak yang melakukan transaksi melalui sistem gadai. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pengertian gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata, yang berbunyi: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Bahwa Hak gadai itu sendiri bersifat accesoir. Artinya, hak gadai merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Hak kebendaan gadai ditimbulkan dari perjanjian. Karena itu, perjanjian gadai harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang bunyinya: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. Lebih lanjut, harus diingat bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini dikenal juga sebagai prinsip pacta sunt servanda. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa segala klausul yang disepakati bersama oleh para pihak (selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata) sah dan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Bahwa mengenai keterangan klien yang menyampaikan bahwa pihak yang memberi pinjaman sudah meninggal dan ahli warisnya menuntut untuk pembayaran sebesar Rp 60.000.000,- untuk penggantian gadai sebesar Rp 100.000,- di tahun 1981 maka harus ditanyakan dasar penuntutan penggantian biaya sebesar itu rinciannya dari mana. Terkait utang gadai yang menurut informasi dipakai oleh ayah klien dan teman-temannya, maka sedianya yang melakukan pembayaran juga termasuk mereka. Apabila ayah klien masih hidup, maka perlu digali informasi lebih luas terkait perjanjian saat gadai dilakukan dan siapa saja yang terlibat. Yang tidak kalah penting adalah melakukan penelusuran terhadap obyek gadai, dengan menelusuri berdasarkan sertipikat tanah yang dijadikan gadai, sehingga dapat menjadi dasar penghitungan pada saat pemberi gadai atau ahli warisnya akan meminta pelunasan. Sertipikat tanah tersebut atas nama siapa dan lokasinya dimana merupakan informasi yang sangat membantu. Penelusuran dapat dimulai dari lokasi penerbitan sertipikat tanah dan lokasi tanahnya, ditambah dengan para saksi yang mungkin masih dapat memberikan kesaksian terkait pelaksanaan gadai tersebut. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!