Tanggung Jawab Pengelola Arisan atas Dana Peserta yang Terpakai dan Penolakan Pengembalian Secara Cicilan
12/04/21Oleh : Las***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kan ikut jadi tim owner Arisan lewat org lain (cuma nyari anggota arisan) terus si yang pegang arisan mengalami kendala karna ortunya meninggal terus uangnya kepake buat modal ninggal ortunya terus dia minta dicicil uang arisan yang udh masuk tapi yang ikut arisannya gac mau di cicil gmna solusinya yah kak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Las*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Lastri. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah merupakan suatu perjanjian. Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Pada dasarnya perlu kami sampaikan bahwa mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang owner atau pengurus arisan/tim owner arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan, owner arisan tersebut berperan sebagai bandar arisan bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya owner arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini owner arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta. Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir/mencari peserta arisan atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tunggakan pembayaran uang arisan peserta arisan.
Apabila benar bahwa owner belum bisa membayar arisan atau menunggak, bahkan menjadi utang dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Upaya yang bisa dituntutkan kepada owner tersebut adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Terhadap kasus yang saudara alami, bahwa saudara hanya tim owner yang memfasilitasi pencarian peserta arisan yang ingin bergabung, dan owner arisan kesulitan membayarkan uang arisan peserta karena uang arisan tersebut telah digunakan oleh owner, kemudian owner berjanji untuk mencicil namun peserta arisan tidak setuju jika pembayaran arisan dilakukan dengan sistem mencicil. Dalam hal ini, harus ditinjau kembali, apakah sebelumnya telah ada kesepakatan perjanjian arisan perihal sanksi bagi pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau tidak. Apabila tidak ada kesepakatan tersebut, maka owner/pemegang arisan yang kesulitan membayar uang arisan tersebut sudah memiliki itikad baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran yang arisan dengan cara dicicil, namun hal tersebut harus disepakati bersama oleh semua pihak/peserta arisan. Jadi menjawab pertanyaan saudara, saran kami sebaiknya membicarakan hal tunggakan tersebut secara kekeluargaan kepada member/peserta arisan yang lain karena owner telah memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!