Jangka Waktu Penerbitan Paklaring dan Pembayaran Gaji Terakhir Setelah Resign
12/04/21Oleh : wal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang, saya mau bertanya, saya sudah resign dari perusahaan lama saya, dan sudah hampir 2 bulan belum mendapatkan paklaring dari perusahaan tersebut. berpa lamakah paklaring keluar setelah resign, dan juga gaji terakhir saya bekerja belum cair, mohon bantuannya dan solusinya, setiap kali saya menanyakan ke bagian HRD infonya masih proses, apakah selama itu prosesnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara wal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Waldy kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional perihal parklaring dan gaji terakhir yang belum diberikan
perusahaan padahal anda sudah resign (mengundurkan diri) selama 2 bulan.
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Paklaring adalah surat keterangan
yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan
posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat ini diterbitkan saat seorang
karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pengajuan surat ini
banyak diminta diantaranya untuk keperluan klaim Jaminan Hari Tua dari BPJS
Ketenagakerjaan, melamar pekerjaan seleanjutnya, mengajukan pinajman ke
bank. Biasanya surat ini akan dibuat maksimal 1 bulan setelah karyawan
menyatakan resign dari perusahaan yang bersangkutan. Ada sejumlah syarat
yang harus dipenuhi karyawan sebelum mendapatkan paklaring, diantaranya :
- resign secara baik-baik
- minimal kerja satu tahun
- memenuhi segala kewajiban sebelum resign
Selanjutnya perihal resign atau pengunduran diri menurut Iman Soepomo
dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja menegaskan
bahwa buruh berhak atas kehendak sendiri melakukan PHK secara sepihak
tanpa persetujuan majikan. Dalam Pasal 81 angka 42 UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Namun terdapat persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Atas permohonan pengunduran diri tersebut, telah dijelaskan
dalam Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri , pengusaha harus
memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri. Jika pengusaha tidak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan,
maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik
tersebut. Sehingga, jika karyawan telah mengajukan permohonan pengunduran
diri 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri dan memenuhi persyaratan di
atas, serta pengusaha tidak kunjung memberikan tanggapan selama jangka
waktu yang ditentukan, maka pengunduran diri tersebut tetap sah secara
hukum, dan pengusaha dianggap menyetujui. Tetapi perlu dilihat juga dalam
Peraturan perusahaan (PP) , Pejanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau
perjanjian kerja apakah hal pengunduran diri tersebut diatur tersendiri misalnya
tertulis minimal 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice).
Jika memang demikian, apa konsekuensi hukumnya jika pekerja melanggar apa
yang tertulis dalam perjanjian kerja tersebut perlu ditinjau kembali isi perjanjian
kerja tersebut. Namun demikian, karyawan tetap berhak atas Uang Pisah dan
Uang Penggantian Hak (UPH) yang seharusnya diterima.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda sampaikan, kami berpendapat
anda sebagai karyawan berhak mengundurkan diri dan berhak atas hak-hak
yang seharusnya Anda terima, yakni upah bulan terakhir anda bekerja
(melaksanakan kewajiban anda sampai tanggal pengunduran diri), Uang Pisah
dan Uang Penggantian Hak. Di sisi lain, Anda juga tetap harus bertanggung
jawab menerima konsekuensi atas pelanggaran two months notice yang diatur
dalam PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja (jika ada). Selain itu, anda juga
berhak mendapat parklaring karena pengunduran diri anda dilakukan secara
baik-baik. Jika perusahaan tetap tidak mau memberikan parklaring maka akan
timbul perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya
hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika hal
tersebut terjadi maka uapaya hukum yang dapat anda lakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah :
1. Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah
satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai
kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal (Pasal 3 ayat (1) dan (3))
2. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya
perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PPHI)
3. Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu
sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 6 Penjelasan
Umum UU PPHI)
4. Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 7
Penjelasan Umum UU PPHI).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!