Jangka Waktu Penerbitan Paklaring dan Pembayaran Gaji Terakhir Setelah Resign

12/04/21

Oleh : wal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang, saya mau bertanya, saya sudah resign dari perusahaan lama saya, dan sudah hampir 2 bulan belum mendapatkan paklaring dari perusahaan tersebut. berpa lamakah paklaring keluar setelah resign, dan juga gaji terakhir saya bekerja belum cair, mohon bantuannya dan solusinya, setiap kali saya menanyakan ke bagian HRD infonya masih proses, apakah selama itu prosesnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara wal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Waldy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal parklaring dan gaji terakhir yang belum diberikan perusahaan padahal anda sudah resign (mengundurkan diri) selama 2 bulan. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat ini diterbitkan saat seorang karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pengajuan surat ini banyak diminta diantaranya untuk keperluan klaim Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, melamar pekerjaan seleanjutnya, mengajukan pinajman ke bank. Biasanya surat ini akan dibuat maksimal 1 bulan setelah karyawan menyatakan resign dari perusahaan yang bersangkutan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi karyawan sebelum mendapatkan paklaring, diantaranya : - resign secara baik-baik - minimal kerja satu tahun - memenuhi segala kewajiban sebelum resign Selanjutnya perihal resign atau pengunduran diri menurut Iman Soepomo dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja menegaskan bahwa buruh berhak atas kehendak sendiri melakukan PHK secara sepihak tanpa persetujuan majikan. Dalam Pasal 81 angka 42  UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i  UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu: a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, telah dijelaskan dalam  Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri , pengusaha harus memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut. Sehingga, jika karyawan telah mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri dan memenuhi persyaratan di atas, serta pengusaha tidak kunjung memberikan tanggapan selama jangka waktu yang ditentukan, maka pengunduran diri tersebut tetap sah secara hukum, dan pengusaha dianggap menyetujui. Tetapi perlu dilihat juga dalam Peraturan perusahaan (PP) , Pejanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau perjanjian kerja apakah hal pengunduran diri tersebut diatur tersendiri misalnya tertulis minimal 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice). Jika memang demikian, apa konsekuensi hukumnya jika pekerja melanggar apa yang tertulis dalam perjanjian kerja tersebut perlu ditinjau kembali isi perjanjian kerja tersebut. Namun demikian, karyawan tetap berhak atas Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang seharusnya diterima. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda sampaikan, kami berpendapat anda sebagai karyawan berhak mengundurkan diri dan berhak atas hak-hak yang seharusnya Anda terima, yakni upah bulan terakhir anda bekerja (melaksanakan kewajiban anda sampai tanggal pengunduran diri), Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak. Di sisi lain, Anda juga tetap harus bertanggung jawab menerima konsekuensi atas pelanggaran two months notice yang diatur dalam PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja (jika ada). Selain itu, anda juga berhak mendapat parklaring karena pengunduran diri anda dilakukan secara baik-baik. Jika perusahaan tetap tidak mau memberikan parklaring maka akan timbul perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika hal tersebut terjadi maka uapaya hukum yang dapat anda lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah : 1. Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal (Pasal 3 ayat (1) dan (3)) 2. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PPHI) 3. Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI) 4. Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!