Status Kelayakan Calon Kepala Desa yang Pernah Dijatuhi Hukuman Pelanggaran Pilkada namun Tidak Menjalani Hukuman dan Masa Kedaluwarsanya
12/04/21Oleh : Hel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika calon kepala desa pernah di jatuhi hukuman pelanggaran pilkada selama 6 bulan tetapi tidak menjalani hukuman dan apakah ada masa expayer hukuman tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hel************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Helpin kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang daluarsa menjalankan hukuman pidana atas
pelanggaran pilkada. Terkait hal ini, perlu kami sampaikan bahwa Jaksa selain
berwenang melakukan penuntutan juga berwenang melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal
“daluarsa” yang merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut
dan menjalankan hukuman. KUHP mengenal adanya dua macam daluarsa yaitu
daluarsa untuk menuntut dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana.
Wewenang untuk mengajukan penuntutan dan eksekusi hukuman pidana
dilakukan oleh Jaksa sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal
1 angka 7 KUHAP.
Di dalam Pasal 78 KUHP disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus
karena daluarsa:
1. Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan,
atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 6
(enam) tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga)
tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 (dua belas) tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 (delapan belas) tahun;
5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18
(delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi
menjadi sepertiga.
Ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 78 KUHP diatas dapat disimpulkan bahwa
hapusnya penuntutan atas suatu tindak pidana, baik jenis kejahatan maupun
pelanggaran, disebabkan lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan
dalam pasal diatas. Sedangkan wewenang Jaksa untuk mengeksekusi seseorang
berdasarkan putusan pidana dapat dihapus karena daluwarsa (Pasal 84 ayat 1
KUHP).
Pasal 84 KUHP mengatur daluarsa terhadap hak untuk menjalankan pidana. Waktu
hak daluarsa untuk menjalankan pidana ini lebih lama daripada waktu untuk
melakukan penuntutan. Karena kesalahan orang yang didakwa melakukan suatu
tindak pidana sudah terbukti. Dasar pemikiran yang dibuat oleh para perumus Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dalam daluarsa pemidanaan adalah sama dengan
daluarsa penuntutan, yaitu perlunya suatu kepastian batasan pertanggungjawaban
pidana seseorang menjadi gugur. Asas yang berbeda dalam hal ini adalah berkaitan
dengan lamanya tempo daluarsa. Asas yang berlaku disini adalah bahwa lamanya
perhitungan daluarsa tidak boleh lebih singkat daripada lamanya ancaman pidana
maksimal dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana terhadap tindak pidana yang
dialanggar.
Berikut bunyi Pasal 84 KUHP:
(1) Hak menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua
tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana pecetakan
(3) lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan kejahatan lainnya
lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana ditambah
sepertiga.
(4) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari
lamanya pidana yang dijatuhkan.
(5) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa
Pasal 84 ayat (2) diatas merumuskan Tenggang daluwarsa mengenai semua
pelanggaran lamanya 2 (dua) tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
sarana percetakan lamanya 5 (lima) tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan
lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana,
ditambah sepertiga. Jadi berdasarkan rumusan pasal ini, daluarsa pemidanaan
tetap merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Namun berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
Dengan demikian untuk permasalahan hukum yang anda sampaikan, daluarsa
untuk menjalani pidana dalam tindak pidana pelanggaran dalam pilkada adalah 2
tahun.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUitab Undang-undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!