Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Bukti Jual Beli Segel dan Kwitansi Tahun 1989 Serta Penguasaan 32 Tahun
12/04/21Oleh : Asr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada tahun 1989 ayah saya membeli tanah dari penjual yg telah wafat(suami istri) dengan bukti jual beli kertas segel dan kwitansi. Dan tanah tsb sdh dikuasai selama 32 tahun oleh bapak saya. Bagaimana dlm pengurusan surat kepemilikan tanahnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Asr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Ayah saudara membeli tanah tahun 1989,
2. Ayah saudara membeli tanah dari penjual yg telah wafat (suami istri) dengan surat segel dan kuitansi
3. Tanah tersebut sudah ayah saudara kuasai selama 32 tahun
Pertanyaan
- Bagai mana cara membuat Sertifikat Hak Milik (SHM)
Kami asumsikan pembelian rumah tersebut juga meliputi tanahnya. Kami masih kurang memahami dari pernyataan saudara tentang, ayah saudara membeli tanah pada tahun 1989 dengan penjual yang telah wafat (suami, istri). Jadi kami akan membahas permasalahan saudara secara umum dan kami asumsikan pemilik tanah sudah tidak ada lagi (meninggal).
Sebelumnya kami menjawab tentang permasalahan hukum saudara, kami akan menjelaskan tentang sertifikat tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Ha katas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah pasal 1 ayat 9 yang berbunyi : Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Menurut Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara danmasyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).
Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagi berikut :
1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Bedasarkan penjelasan pasal diatas jika saudara memiliki bukti yang kuat bawa tanah tersebuat telah ayah saudara beli saudara dapat langsung membuat sertifikat tetapi jika saudara tidak memiliki bukti tertulis yang kuat maka saudara dapat membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh orang yang dipercaya (bisa ketua RT dan RW) dianggap sebagai alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik orang yang menguasai tanah tersebut. Hal ini berlaku juga bagi penguasaan secara waris.
Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain. Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan. Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW merupakan orang yang dipercaya. Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. Langkah selanjutnya, berdasarkan surat peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan. Bukti penguasaan tanah berupa surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat lainnya seperti identitas pemohon yang diwakili oleh KTP dan KK, foto kopi SPPT PBB dan bukti pembayarannya, dan lain-lain.
Dalam membuat SHM dapat dilakukan secara mandiri, atau bisa membuat sertifikat dengan menggunakan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar hukum:
1. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!