Program Pembinaan dan Perhitungan Remisi bagi Terpidana Narkotika dengan Masa Pidana 5 Tahun 1 Bulan Sejak 2020/2021

12/04/21

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salah satu keluarga saya terpidana kasus narkoba, diproses sejak September 2020, masuk lapas April 2021, dengan masa hukuman 5,1 tahun. Pertanyaannya, 1. Program bantuan apa saja yang bisa membantu meringankan masa tahanan: 2. cara menghitung remisi atau masa pengurangan hukuman dari deskripsi kasus diatas kiranya dapat berapa, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu: -remisi umum, -remisi khusus, -remisi kemanusiaan, dan -remisi tambahan. Syarat Pemberian Remisi Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan remisi. Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022. Syarat tersebut, yakni: -berkelakuan baik, dan -telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. -Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan -sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi dapat diberikan jika memenuhi syarat, yakni: -berkelakuan baik, -telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan, dan -belum berumur 18 tahun. -Remisi tidak diberikan kepada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan -sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda. Syarat pemberian remisi bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan merupakan dua syarat utama yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapat remisi. Namun, terdapat syarat tambahan bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi yang ingin diberi remisi. Bagi napi tindak pidana terorisme, syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu: a. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT), b. menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi napi warga negara Indonesia, atau c. menyatakan ikrar tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi warga negara asing. d. Untuk napi narkotika, prekursor narkotika serta psikotropika, syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah: harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Sementara untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Sedangkan untuk pertanyaan anda mengenai berapa penghitungan masa tahanan : Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu: 1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap; 2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan; 3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani; 4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas. Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut: Bebas Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi) Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!