Perbedaan Nilai Pembayaran dan Keabsahan Identitas Pembeli dalam Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat Notaris Melalui Kredit Bank
12/04/21Oleh : Ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya, ditahun 2018 saya membelibsebidang tanah, surat nnya notaris, karena kami membeli tanah tersebut dengan cara mencicil ke bank, tanpa kami baca surat itu langsung kami masukkan bank, pada tahun ini tanah itu bermasalah, kami baru sadar jumlah ualn yg kami bayarkan beda jauh dengan yg kami beli, dan identitas pembeli menggunakan SIM bukan KTP solusinya gima
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara/i Alizahdea sampaikan. Proses jual beli tanah atau properti lainnya memang tidak bisa terlepas dari berbagai hal. Masing-masing transaksi harus memiliki bukti jual beli yang sah secara hukum agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari. Bukti tersebut menjadi tanda jika tanah yang dibeli telah berpindah tangan. Bukti jual beli tanah dinyatakan dengan AJB atau Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan agar transaksi jual beli tanah sah secara hukum.
Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan, terkait keabsahan data untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, dijaminkan, atau sudah disita. Pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan. Pejabat yang bersangkutan juga akan mengecek kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Jika penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan AJB. Jika salah satu, suami atau istri, telah meninggal, maka bisa dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan setempat. Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungannya sendiri kurang lebih sebagai berikut :
• PPH = Harga Penjualan x 2,5%
• BPHTB = (Harga Penjualan – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%
Selain penyelesaian masalah pajak, dalam proses transaksi jual beli tanah juga perlu diperhatikan masalah pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Jasa PPAT umumnya ditanggung bersama, antara penjual dan pembeli. Namun, kedua belah pihak juga dapat menyepakati pembiayaan PPAT akan ditanggung oleh penjual atau pembeli saja. Bila penjual dan pembeli telah sepakat dengan isi AJB, maka AJB dapat ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. PPAT selanjutnya akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB kepada kedua belah pihak. Jika antara penjual dan pembeli telah setuju, maka AJB bisa langsung ditandatangani. Setelah itu, AJB dapat dicetak dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
AJB asli akan dikirim ke kantor pertanahan untuk dibutuhkan sebagai syarat balik nama. Pihak penjual dan pembeli nantinya hanya akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT. Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, yaitu dokumen penjual dan dokumen pembeli. Rincian dokumen tersebut, di antaranya adalah :
Dokumen Pembeli terdiri dari :
• Salinan Kartu Tanda Penduduk
• Salinan Kartu Keluarga
• Salinan Akta Nikah (bila sudah menikah)
• Salinan NPWP
• Tanda bukti lunas pembayaran BPHTB
• Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
• AJB dari PPAT
Dokumen Penjual terdiri dari :
• Salinan Kartu Tanda Penduduk
• Salinan Kartu Keluarga
• Salinan Akta Nikah
• Sertifikat Hak Atas Tanah
• Bukti lunas pembayaran PPh
Jadi Saudara/i bisa berkoordinasi dengan Notraris atau BPN mengenai permasalahan tersebut serta bisa didampingi pengacara.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. PP No.24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!