Estimasi Lama Proses Pengurusan Asimilasi COVID-19 dari Pengajuan Berkas hingga Pembebasan
12/04/21Oleh : did***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau nanya,kalau proses pengurusan asimilasi mulai dari memasukkan berkas penjamin yg di tanda tangani pihak penjamin,RT,kepala desa dan Karutan, hingga waktu pembebasan,itu memakan berapa hari ya?terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara did************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Edi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Didik Purbiyanto yang menanyakan proses pengurusan asimilasi dari pemberkasan sampai dengan pembebasan memerlukan waktu berapa lama.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara perlu kami jelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada narapidana untuk “mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga”, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Mengingat di tahun 2021 ini masih dalam kondisi pandemi Coivid-19 maka pelaksanaan pemberian asimilasi diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 1 huruf 3 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Asimilasi adalah “proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat”. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (1) Asimilasi diberikan kepada Narapidana apabila memenuhi syarat :
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.
Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, maka Asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.
Sedangkan bagi anak sebagaimana pada Pasal 4 ayat (2) Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dapat diberikan Asimilasi apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada a tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka Asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.
Adapun syarat pemberian Asimilasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, diberikan terhadap Narapidana dan Anak dibuktikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Bapas dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar denda kepada Kejaksaan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
d. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
f. surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup tinggal dirumah serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19;
g. surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain;
h. laporan Penelitian kemasyarakatan dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana:
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
b. terorisme;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara;
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika sebagaimana dimaksud huruf a hanya berlaku bagi Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (3) Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana:
a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;
c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab UndangUndang Hukum Pidana; atau
d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain pengecualian sebagaimana dimaksud diatas, Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Oleh karena perkara kasus sdr. Didik Purbiyanto adalah Penadahan yang merupakan jenis perkara bukan pengecualian diatas maka dapat mengajukan asimilasi.
Selanjutnya adalah proses pemberian Asimilasi dimana Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana/Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen yang wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana/Anak berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen tersebut wajib dipenuhi paling lama:
a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; atau
b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LP.
Selanjutnya Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana/Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana/Anak yang telah memenuhi syarat. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Asimilasi maka Kepala Lapas/LPKA menetapkan keputusan pemberian Asimilasi.
Keputusan pemberian asimilasi dapat dibatalkan apabila dalam proses pemberian Asimilasi, Narapidana/Anak melakukan:
a. tindak pidana;
b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas/LPKA dan tercatat dalam buku register F; dan/atau
c. memiliki perkara pidana lain
Pembatalan pemberian asimilasi tersebut dilakukan oleh Kepala Lapas/LPKA.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
- Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!