Tanggung Jawab Hukum atas Surat Pernyataan Bermaterai untuk Mengganti Kerugian Nasabah Trading Emas dan Potensi Penipuan

12/04/21

Oleh : Rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang. Saya rikho Syahputra ingin bertanya. Saya kan pernah bekerja di suatu perusahaan pialang. Di sana saya mendapatkan nasabah, lalu nasabah tersebut rugi di trading gold(emas). Nah di sini saya kenal dengan si nasabah yg saya tawarkan untuk join di pialang tersebut. Karena saya kenal dengan si nasabah saya ada niat untuk mengganti rugi ke nasabah tsb ketika saya sdh sukses, tpi si nasabah tersebut malah meminta untuk TTD di atas materai 6000 untuk berjaga-jaga, awal nya saya menolak untuk di lakukan hal tsb, tpi karena nasabah datang dengan org dekat nya dan saya sendirian terpaksa saya menulis hal tersebut. Dgn isi akan mengganti uang yg rugi di trading gold tadi dlm jangka waktu 2 tahun. Dan sekarang sdh 1 tahun lebih dan saya masih blm bisa untuk mengembalikan uang nya yg rugi tsb. Jadi yg ingin saya tanyakan apakah saya bersalah atau melakukan penipuan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Ketentuan mengenai pialang berjangka atau yang lazim disebut broker terdapat pada Pasal 31 ayat (1) UU 32/1997: Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti. Pelanggaran atas ketentuan a quo merupakan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2011, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 19 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. Pihak yang bisa dikenai ancaman pidana dalam kasus investasi emas illegal tak cuma pengurus perusahaan. Tenaga pemasar dan agen yang menjajakan produk tersebut juga bisa diseret dengan pasal pidana karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Pialang berjangka (broker) yang dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas tidak membedakan apakah broker lokal atau asing, sehingga sepanjang tidak memperoleh izin dari Bappebti, maka dapat dipidana. Tetapi, harus dipahami bahwa uang yang diinvestasikan tersebut tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia, sehingga jika terjadi penipuan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum investor (trader). Menurut pakar hukum pidana Ganjar Laksmana, tenaga marketing memang bertindak untuk dan atas nama si perusahaan, dan diperintahkan oleh atasannya. Termasuk teknik dan strategi pemasaran produknya juga diajarkan oleh perusahaan. Namun mereka menjadi aktor penting dalam menggaet nasabah hingga mencemplungkan dananya di perusahaan tersebut. Selain itu mereka juga ikut menikmati keuntungan berupa komisi dari setiap dana klien yang masuk. Tenaga marketing itu pelakunya, yang berhadapan dengan kliennya. Sementara untuk menjerat pengurus perusahaan termasuk pemilik perusahaannya ke ranah pidana, digunakan konsep penyertaan. Artinya, mereka ini tidak melakukan tindak pidana itu sendirian, melainkan menggunakan orang lain untuk melaksanakannya. Jadi bukan marketingnya saja yang bersalah. Perusahaan juga terlibat. Pemilik dan pemimpin perusahaan, termasuk agen dan marketing bisa dikenai pasal pidana penipuan berdasarkan KUHP pasal 378. Bunyinya; barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan menjawab pertanyaan anda, sebaiknya permasalahan diselesaikan dulu dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu dengan pihak korban, dan meminta perpanjangan waktu untuk mengganti kerugian nasabah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. KUHP; 2. UU No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi 3. Artikel Marketing investasi emas ilegal bisa di pidana, Kontan.go.id. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!