Kewenangan Penetapan Keabsahan Surat Pernyataan Tanah Tahun 1952–1963 yang Menggunakan Ejaan Van Ophuijsen untuk Penerbitan Sertipikat di BPN
12/04/21
Oleh : Maj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: 1. Bahwa pada tahun 1952, diterbitkan sebuah Surat Pernyataan atas nama Gubernur Propinsi Sumut yang menerangkan bahwa seseorang, atas nama A, adalah pemilik dari suatu bidang tanah seluas sekian hektar di lokasi tertentu.
2. Surat Pernyataan tersebut menggunakan ejaan Van Ophusyen yang hanya berlaku hingga 1947, yang seharusnya Ejaan Republik.
3. Surat tersebut diikuti oleh beberapa surat lain yang dibuat hingga tahun tertera, 1963, dan masih menggunakan Ejaan Van Ophusyen.
4. Surat ini kemudian dimanfaatkan untuk menguasai lahan tertentu dengan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas lahan orang lain melalui kantor BPN.
Pertanyaa:
Bagaimana mendapatkan kepastian hukum atas keabsahan ejaan yang digunakan dalam surat tersebut? Maksud saya, instansi atau lembaga mana yang berwenang menyatakan keabsahan atau ketidak absahan bahasa yang digunakan dalam surat-surat tersebut?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Maj************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan anda, terkait keabsahan atas ketidakkonsistenan
penggunaan ejaan pada surat kepemilikan tanah adalah kewenangan pengadilan. Dalam
hal ini adalah sengketa pertanahan khususnya sengketa yang berkaitan langsung dengan
Sertifikat hak milik, merupakan sengketa Hukum Administrasi Negara. Terjadinya
suatu sengketa karena adanya objek yang disengketakan, artinya ada pangkal tolak
sengketa yang timbul akibat adanya tindakan hukum pemerintah. Di dalam kepustakaan
hukum administrasi, sengketa yang terjadi disebut sengketa administrasi, karena objek
yang menjadi sengketa adalah keputusan administrasi (beschikking), yaitu keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Asal mula terjadinya
permasalahan tersebut dapat diuraikan mulai dari pendaftaran tanah sampai
diterbitkannya Sertifikat, dan oleh karena Sertifikat tersebut, maka terjadilah sengketa
kepemilikan atas tanah lebih khusus lagi permasalahan atas Sertifikat. Administrasi
pertanahan yang kurang tertib juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadi sengketa
pertanahan. Bukti penguasaan tanah yang tidak jelas dan tidak ada dokumentasinya
akan mengakibatkan pertikaian antar warga dalam memperebutkan hak atas tanah.
Sengketa Sertifikat yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Badan Pertanahan
Nasional. Sengketa Sertifikat Hak Milik atas Tanah merupakan sengketa yang terjadi
atas status keabsahan Sertifikat hak milik yang dipunyai seseorang atau badan hukum
perdata. Untuk itu pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan
terhadap Sertifikat yang memiliki sengketa, misalnya kasus-kasus seperti sengketa
Sertifikat Ganda dan Sertifikat Asli Tapi Palsu (cacat hukum dan administrasi).
Terkait dengan tindakan hukum pemerintah berupa pembatalan Sertifikat, termasuk
pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 56
Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naisonal
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,
yang menyebutkan: “Dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan
pembatalan”.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naisonal
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!