Kewenangan Penetapan Keabsahan Surat Pernyataan Tanah Tahun 1952–1963 yang Menggunakan Ejaan Van Ophuijsen untuk Penerbitan Sertipikat di BPN

12/04/21

Oleh : Maj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Bahwa pada tahun 1952, diterbitkan sebuah Surat Pernyataan atas nama Gubernur Propinsi Sumut yang menerangkan bahwa seseorang, atas nama A, adalah pemilik dari suatu bidang tanah seluas sekian hektar di lokasi tertentu. 2. Surat Pernyataan tersebut menggunakan ejaan Van Ophusyen yang hanya berlaku hingga 1947, yang seharusnya Ejaan Republik. 3. Surat tersebut diikuti oleh beberapa surat lain yang dibuat hingga tahun tertera, 1963, dan masih menggunakan Ejaan Van Ophusyen. 4. Surat ini kemudian dimanfaatkan untuk menguasai lahan tertentu dengan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas lahan orang lain melalui kantor BPN. Pertanyaa: Bagaimana mendapatkan kepastian hukum atas keabsahan ejaan yang digunakan dalam surat tersebut? Maksud saya, instansi atau lembaga mana yang berwenang menyatakan keabsahan atau ketidak absahan bahasa yang digunakan dalam surat-surat tersebut? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Maj************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan anda, terkait keabsahan atas ketidakkonsistenan penggunaan ejaan pada surat kepemilikan tanah adalah kewenangan pengadilan. Dalam hal ini adalah sengketa pertanahan khususnya sengketa yang berkaitan langsung dengan Sertifikat hak milik, merupakan sengketa Hukum Administrasi Negara. Terjadinya suatu sengketa karena adanya objek yang disengketakan, artinya ada pangkal tolak sengketa yang timbul akibat adanya tindakan hukum pemerintah. Di dalam kepustakaan hukum administrasi, sengketa yang terjadi disebut sengketa administrasi, karena objek yang menjadi sengketa adalah keputusan administrasi (beschikking), yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Asal mula terjadinya permasalahan tersebut dapat diuraikan mulai dari pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat, dan oleh karena Sertifikat tersebut, maka terjadilah sengketa kepemilikan atas tanah lebih khusus lagi permasalahan atas Sertifikat. Administrasi pertanahan yang kurang tertib juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadi sengketa pertanahan. Bukti penguasaan tanah yang tidak jelas dan tidak ada dokumentasinya akan mengakibatkan pertikaian antar warga dalam memperebutkan hak atas tanah. Sengketa Sertifikat yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Badan Pertanahan Nasional. Sengketa Sertifikat Hak Milik atas Tanah merupakan sengketa yang terjadi atas status keabsahan Sertifikat hak milik yang dipunyai seseorang atau badan hukum perdata. Untuk itu pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan terhadap Sertifikat yang memiliki sengketa, misalnya kasus-kasus seperti sengketa Sertifikat Ganda dan Sertifikat Asli Tapi Palsu (cacat hukum dan administrasi). Terkait dengan tindakan hukum pemerintah berupa pembatalan Sertifikat, termasuk pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naisonal Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menyebutkan: “Dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan pembatalan”. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naisonal Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!