Penahanan Petani Tradisional atas Pemanfaatan 1 Kubik Kayu dari Lahan Pribadi dan Dugaan Pemerasan serta Pelanggaran HAM oleh Kepolisian
11/04/21Oleh : Tik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kasus ditahan karena memanfaatkan kayu sebagai keperluan hidup,sedangkan kayu tersebut berasal dari lahan milik pribadi petani tradisyonal itu sendiri dan kayu tersebut juga tidak dalam jumblah bayak hanya 1 kubik .Apakah pihak kepolisian yg bersikeras menahan petani tradisyonal tersebut termasuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat tradisyonal dan melakukan pelanggaran HAM.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pertanyaan Anda yakni
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU
Kehutanan) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana ( KUHAP).
Pasal 1 angka 10 UU P3H menyebutkan bahwa:
“Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan
mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan,
pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan
tidak mengurangi fungsi pokoknya”.
Berdasarkan Pasal tersebut, maka penebangan merupakan salah satu kegiatan
untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu.
Terkait dengan pemanfaatan hasil hutan kayu, Pasal 28 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menyatakan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu merupakan salah
satu bentuk pemanfaatan hutan produksi.
Selanjutnya, pemanfaatan hutan produksi dalam pelaksanaannya dilakukan melalui
pemberian izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Kehutanan yang
menyebutkan bahwa:
“Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin
pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu”.
Pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa:
“Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah”.
Kegiatan Penebangan sebagai salah satu pemanfaatan hasil hutan kayu untuk itu
memerlukan suatu izin usaha. Larangan penebangan pohon tanpa izin selanjutnya
diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil
hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”
Sanksi pidana bagi yang melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (5) UU Kehutanan yang
menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menyatakan Pasal
tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila sepanjang
tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersial.
Pada Tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/ MENLHK/ SETJEN/
KUM.1/ 11/ 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal dari
Hutan Hak. Segala pohon yang tumbuh di luar kawasan hutan seperti hutan hak/ hutan
milik/ hutan rakyat, tegalan, kebun, pekarangan, pematang sawah, pinggir jalan yang
merupakan milik perorangan atau tanah lain yang dibebani hak perorangan tidak
memerlukan izin penebangan.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apabila penebang merupakan petani
tradisional dan apabila yang dimaksud dengan petani tradisional adalah petani yang
hidup secara turun-temurun pada kawasan hutan tersebut penebangan hutan tersebut
dilakukan tidak untuk kegiatan komersial, maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XII/2014 pelakunya tidak dipidana.
Begitu pula sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.85/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 11/ 2016, penebangan pohon yang tumbuh di luar
kawasan hutan seperti hutan hak/ hutan milik/ hutan rakyat, tegalan, kebun,
pekarangan, pematang sawah, pinggir jalan yang merupakan milik perorangan atau
tanah lain yang dibebani hak perorangan, maka tidak memerlukan izin penebangan
Terkait dengan penahanan petani tradisional yang membawa kayu dalam jumlah 1
kubik adalah penahanan ilegal (tidak sah) atau tidak, perlu diketahui bahwa adalah
wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau
tidaknya suatu penahanan.
Menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
Orang yang dapat dikenakan penahanan adalah seseorang yang menurut undang-
undang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Terkait dengan pertanyaan mengenai apakah penahanan petani tradisional merupakan
tindakan pemerasan dan pelanggaran hak petani untuk bekerja dan memenuhi
kebutuhan dan keperluan hidup, dapat kami jelaskan bahwa terdapat alasan tindakan
penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka, yakni karena berbagai alasan
subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21.
Pada ayat (1) disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, di mana pejabat yang
berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut
penilaiannya si tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri,
menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang
disangkakannya.
Sedangkan pada ayat (4) mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan
penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis
tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan. Dari alasan objektif ini jelas bahwa
tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa.
Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang
ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana
disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 ayat (4) sub d KUHAP.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!