Keabsahan Perjanjian Utang Piutang dengan Bunga 30 Persen dan Jaminan Mobil Milik Perusahaan untuk Biaya Operasi

11/04/21

Oleh : Gab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Seorang bernama Fulan dirawat di Rumah Sakit X , berdasar hasil Diagnosa dokter Fulan harus dilakukan tindakan medis yaitu Operasi bedah jika tidak segera dilakukan berakibat Kematian , kondisi ini di sampaikan kepada Fulan dan keluarganya dan untuk melakukan tindakan tersebut biaya yang harus ditanggung Pasien Fulan sebesar Rp.100 juta dan harus dibayar lunas sebelum tindakan dilakukan , sertamerta keluarga Fulan membayar , oleh karena pasien dalam keadaan berbahaya bagi kelanjutan hidupnya apabila tidak segera mungkin dioperasi.Uang pembayaran tersebut diperoleh dari uang pribadi Rp. 50 juta dan sisanya pinjaman dari tetangganya yang bernama Robet sebesar Rp, 50 juta perjanjian hutang piutang dengan ketentuan akan dikembalikan dalam waktu satu tahun dengan bunga 30 persen dari pokok pinjaman dan jaminan berupa Mobil , mobil yang dijaminkan tersebut adalah mobil milik perusahaan tempat kerja Fulan. Pertanyaan : Berdasarkan kasus tersebut , Bagaimana menurut saudara perjanjian antara Fulan dengan Robet tersebut , berikan pendapat saudara secara singkat dan tunjukkan dasar hukumnya !

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gab******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Fulan Sakit keras dan membutuhkan uang 100jt untuk oprasi 2. 50jt didapat dari uang pribadi 3. 50jt dari pinjaman suadara Robet 4. Dengan jaminan mobil perusahaan 5. Pinjaman dengan bunga 30% pelunasanya jangka waktu 1 tahun Pertanyaan saudara, berdasarkan kasus tersebut bagai mana perjanjian antara Fulan dan Robet. Perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga sejak dahulu telah ada. Perjanjian dengan bungga merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an. Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan). Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbangkan (“UU 10/1998”). Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”. Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat, sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap. Dalam kasus yang diduga praktik "bank gelap", yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana. Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan Undang- Undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUHPerdata, yang merumuskan sebagi berikut : "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula." Pada dasarnya pinjam-meminjam uang adalah sebuah perjanjian. Maka syarat sahnya perjanjian juga berlaku dalam hal pinjam-meminjam uang. Syarat sah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Melihat pada syarat sahnya perjanjian di atas, ini berarti perjanjian tidak harus dibuat tertulis. Perjanjian secara lisan juga sudah mengikat para pihak yang membuatnya, kecuali suatu perjanjian diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibuat secara tertulis seperti perjanjian kerja waktu tertentu Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUHPerdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian". Berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130). Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan pengelapan, bila pelaku terbukti bersalah di pengadilan maka pelaku dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. Pasal 372 KUHP berbuyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menjelaskan mengenai Pasal 372 KUHP. Yaitu bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan kejahatan. Berdasarkan penjelasan pasal diatas perjanjian pinjam-meminjam uang yang dilakukan saudara fulan dan saudara robet tidak sah karena syarat sahnya perjanjian yang mereka lakukan, terdapat unsur suatu sebab yang dilarang Undang- Undang (jaminan hutang dengan mobil kantor tampah ijin perusahaan tempat saudara fulan berkerja). Selanjutnya tindakan saudara fulan yang meminjam uang dari Saudara robet dengan jaminan mobil kantor adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berakibat saudara fulan di hukum penjara jika dilaporkan oleh pemilik mobil (perusahan tempat saudara fulan berkerja). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 3. Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524) 4. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbangkan 5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!