Pembagian Hak Waris Cucu atas Harta Kakek Menurut Hukum Islam saat Ayah Telah Meninggal

11/04/21

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi kakek (dari bapak) saya punya tahan dan dijual, di kondisi kakek sudah meninggal & bapak saya juga sudah meninggal. Bapak saya punya 3 anak, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki Bagaimana hukum waris menurut Islam tentang hak pembagian waris sebagai cucu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Hak pembagian waris untuk cucu menurut hukum islam Analisis dan Dasar Hukum : Menurut kompilasi hukum islam, ahli waris adalah seseorang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan dan beragama islam serta tidak terhalang mewarisi seperti yang disebutkan di dalam pasal 173 khi. Meskipun demikian tidak secara otomatis setiap anggota keluarga dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya, meskipun kriteria dalam pasal 173 khi telah terpenuhi. Karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan si mati dan ada juga hubunganya lebih jauh dengan si mayit. Didalam hal ini, para ahli waris harus mengingat urutannya masing-masing, dan didalam urut-urutan penerimaan harta warisan seringkali yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat hubungannya dengan pewaris akan tetapi tidak tergolong sebagai ahli waris karena dari kelompok dzawil arham yaitu orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pewaris tetapi tidak menerima warisan karena terhijab oleh ahli waris utama. Terhadap harta bawaan yang ditinggalkan pewaris maka sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 187 (1) Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas: mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang; menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c. (2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Untuk harta bawaan maka yang berhak mendapatkan warisnya sesuai dengan pasal 180 kompilasi hukum islam tentang pewarisan yakni, janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Untuk harta bersama, maka yang dilakukan adalah dibagi 2 terlebih dahulu. ½ bagian bagian istri/janda dan ½ bagian lagi menjadi harta waris yang dibagi sesuai dengan aturan yaitu Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam dapat dilihat bahwa ahli waris terdiri atas ; A. Menurut hubungan darah : 1. Ahli waris laki-laki, ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek. 2. Ahli waris perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek. 3. Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli waris pengganti adalah seperti cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki atau perempuan (apabila ahli waris telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris). B. Menurut hubungan perkawinan : Janda atau duda dari perkawinan tersebut. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Sementara bila sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Hubungan darah yang dimaksud yaitu anak dari hasil pernikahan pertama dan anak dari hasil pernikahan kedua serta janda/duda. Menurut Kompilasi Hukum Islam (Hukum Waris Islam), karena pewaris berasal dari golongan laki laki maka yang berhak mendapatkan waris yaitu : 1. Pasal 176, Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Pasal 180, Janda mendapat ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian. 3. Pasal 177, Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian 4. Pasal 178, (1) Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian. (2) Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah. Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan. Tentang pewaris tercantum dalam Pasal 171 huruf b : “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.” Kriteria sebagai ahli waris tercantum di dalam Undang-undang Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c yang berbunyi : “Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Dari Pasal 174, 181, 182 dan 185 KHI dapat dilihat bahwa ahli waris terdiri atas : 1. Ahli waris laki-laki, ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek dan suami. 2. Ahli waris perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek dan isteri. 3. Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli waris pengganti adalah seperti cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki atau perempuan. Berikut adalah pembagian waris menurut kriteria jumlah/besaran yang diterima, yaitu : a. Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan warisan separuh (1/2) 1. Seorang suami yang ditinggalkan istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri). 2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat yaitu pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal. 3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat yaitu apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan. 4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan ataupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan. 5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung naik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan b. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan warisan seperempat (1/4) yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya. 1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut darah dagingnya atau bukan. 2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan. c. Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8) yaitu istri yang ditinggalkan suaminya yang mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan. d. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris dua pertiga (2/3). 1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris). 2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak memiliki saudara laki-laki. 3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan kandung tersebut tidak memiliki saudara laki-laki. 4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyaun anak, ayah atau kakek ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara kandung. e. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3) 1. Seorang ibu dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dan keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan). 2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih. Perihal pewaris pengganti, KHI mengaturnya dalam pasal 185 sebagai berikut: a. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. b. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari ahli waris yang sederajat dan yang diganti. Dalam hukum waris Islam, ahli waris laki-laki berkedudukan seimbang dengan ahli waris wanita sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam keluarga dimana ahli waris laki-laki dan wanita memperoleh hak dengan perbadingan 2 : 1 (dua banding satu). Perbandingan tersebut didasarkan bahwa laki-laki mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan wanita, misalnya akan menjadi kepala rumah tangga keluarga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat An- Nisa ayat 34 bahwa: yang kepadanya dibebankan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dan anak laki-laki itu setelah meninggal orang tuanya (bapaknya), maka ia langsung mengambilalih tanggung jawab tersebut seperti memberikan nafkah kepada saudara-saudaranya, termasuk jika ada saudaranya yang wanita ditinggal mati oleh suaminya. Pembagian harta warisan antara laki- laki dan wanita tersebut dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 11 dan 176 yang terjemahannya adalah sebagai berikut: Ayat 11 : Allah telah menetapkan pembagian harta warisan anak-anakmu, untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak wanita. Ayat 176 : Jika mereka ada beberapa orang saudara laki-laki dan wanita, maka bagian untuk seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang wanita. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa: Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: 1. Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki- laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Kemudian Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Apabila melihat Pasal 185 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka ketentuan yang berlaku bahwa harus si ahli waris yang meninggal terlebih dahulu untuk kemudian dapat digantikan posisinya oleh ahli waris pengganti (anak-anak ahli waris/cucu pewaris). Hadis yang dimaksud antara lain yang diriwayatkan oleh Bukhari (t.th., (VIII) :7) dari Ibnu „Abbas sebagai berikut: Berikanlah bagian yang telah ditentukan dalam Alquran kepada yang berhak menerimanya dan selebihnya berikanlah kepada keluarga laki-laki yang terdekat. Hadis ini menegaskan bahwa harta warisan harus diserahkan kepada ahli warisnya yang dalam hal ini dibagikan terlebih dahulu kepada kelompok dzawwul furudh dan setelah itu, sisanya diserahkan kepada kelompok „asabah. Ahli waris asabah adalah ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris dzawwul furudh. Hadis berikutnya adalah dari Zaid bin Tsabit yang diriwayatkan oleh Bukhari, (t.th.,: VIII: 6) sebagai berikut: Cucu laki-laki dan cucu wanita dari keturunan laki-laki, sederajat dengan anak jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup, maka bagian cucu laki-laki tersebut seperti dengan anak laki-laki. Sedangkan cucu wanita seperti halnya dengan anak wanita. Mereka menghijab seperti halnya anak. Hadist ini menegaskan bahwa cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah sederajat dengan anak laki-laki. Demikian halnya dengan cucu perempuan setara pula dengan anak perempuan, mereka mewaris dan mendinding sebagaimana halnya dengan anak. Jika melihat Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dimana dijelaskan bahwa “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Pasal 171 huruf c ditentukan bahwa ahli waris adalah yang mempunyai hubungan perkawinan, namun hubungan perkawinan yang dimaksud adalah kedudukannya sebagai suami/isteri. Kesimpulan : Ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian (cucu), yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mendapat warisan mati lebih dulu dari pada pewaris sehingga kedudukan orang tuanya digantikan olehnya. Jadi, Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam bermakna selain penggantian tempat, juga bermakna derajat dan hak-hak tanpa membedakan dari garis keturunan laki-laki atau perempuan. Derajat yang dimaksud disini adalah bahwa ahli waris yang menggantikan kedudukan anak laki-laki memperoleh derajat yang sama dengan anak laki-laki, ahli waris yang menggantikan anak perempuan maka ia akan memperoleh derajat yang sama dengan anak perempuan yang digantikannya. Sedangkan hak yang dimaksud adalah bahwa apabila orang yang digantikan oleh ahli waris pengganti tersebut memperoleh warisan maka ahli waris pengganti juga berhak menerima warisan. Jika ia menggantikan kedudukan anak laki-laki, maka ia akan mendapat bagian warisan sebesar bagian anak laki-laki, jika perempuan maka ia akan mendapat bagian sebesar bagian perempuan yang ia ganti tersebut. Jika ahli waris pengganti tersebut ada dua orang atau lebih maka mereka akan berbagi sama rata atas bagian harta yang diperoleh oleh ahli waris yang ia gantikan dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan seperti yang diatur dalam Surat An Nisa ayat 11 Kompilasi Hukum Islam memberikan batasan mengenai bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) ompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, bahwa kedudukan cucu pada kasus ini dapat menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai ahli waris. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, seseorang dapat mewaris karena penggantian tempat adalah: a. Orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. b. Orang yang digantikan oleh anaknya tersebut merupakan ahli waris andaikata ia masih hidup. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : 1. Alqur’an Surat An Nisa ayat 11 dan 176 2. Hadist diriwayatkan Ibnu Abbas dan diriwayatkan Bukhari (t.th., (VIII) :7) 3. Hadist diriwayatkab Zaid Bin Tsabit dan diriwayatkan oleh Bukhari, (t.th.,: VIII: 6) 4. Kompilasi Hukum Islam 5. https://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/download/75/48 6. Barhamudin, Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, Volume 15, Nomor 3, Bulan September 2017, Fakultas Hukum Universitas Palembang, Halaman 300-315 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!