Pembagian Hak Waris Cucu atas Harta Kakek Menurut Hukum Islam saat Ayah Telah Meninggal
11/04/21Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi kakek (dari bapak) saya punya tahan dan dijual, di kondisi kakek sudah meninggal & bapak saya juga sudah meninggal. Bapak saya punya 3 anak, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki
Bagaimana hukum waris menurut Islam tentang hak pembagian waris sebagai cucu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Hak pembagian waris untuk cucu menurut hukum islam
Analisis dan Dasar Hukum :
Menurut kompilasi hukum islam, ahli waris adalah seseorang yang dinyatakan
mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab
semenda atau perkawinan dan beragama islam serta tidak terhalang mewarisi seperti
yang disebutkan di dalam pasal 173 khi. Meskipun demikian tidak secara otomatis
setiap anggota keluarga dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya, meskipun
kriteria dalam pasal 173 khi telah terpenuhi. Karena ada ahli waris yang lebih dekat
hubungannya dengan si mati dan ada juga hubunganya lebih jauh dengan si mayit.
Didalam hal ini, para ahli waris harus mengingat urutannya masing-masing, dan
didalam urut-urutan penerimaan harta warisan seringkali yang dekat menghalangi yang
jauh, atau ada juga yang dekat hubungannya dengan pewaris akan tetapi tidak tergolong
sebagai ahli waris karena dari kelompok dzawil arham yaitu orang yang mempunyai
hubungan kekerabatan dengan pewaris tetapi tidak menerima warisan karena terhijab
oleh ahli waris utama.
Terhadap harta bawaan yang ditinggalkan pewaris maka sesuai ketentuan Kompilasi
Hukum Islam Pasal 187 (1) Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta
peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat
ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun
tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila
perlu dinilai harganya dengan uang; menghitung jumlah pengeluaran untuk
kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c. (2) Sisa dari
pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan
kepada ahli waris yang berhak.
Untuk harta bawaan maka yang berhak mendapatkan warisnya sesuai dengan pasal 180
kompilasi hukum islam tentang pewarisan yakni, janda mendapat seperempat bagian
bila pewaris tidak meninggalkan anak. Dan bila pewaris meninggalkan anak, maka
janda mendapat seperdelapan bagian.
Untuk harta bersama, maka yang dilakukan adalah dibagi 2 terlebih dahulu. ½ bagian
bagian istri/janda dan ½ bagian lagi menjadi harta waris yang dibagi sesuai dengan
aturan yaitu Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam dapat dilihat bahwa ahli waris terdiri
atas ;
A. Menurut hubungan darah :
1. Ahli waris laki-laki, ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek.
2. Ahli waris perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek.
3. Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli waris pengganti adalah seperti cucu
laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki atau perempuan (apabila ahli waris
telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris).
B. Menurut hubungan perkawinan : Janda atau duda dari perkawinan tersebut.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih
terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Sementara bila sudah
bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan
merupakan ahli waris dari pewaris. Hubungan darah yang dimaksud yaitu anak
dari hasil pernikahan pertama dan anak dari hasil pernikahan kedua serta
janda/duda.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (Hukum Waris Islam), karena pewaris berasal
dari golongan laki laki maka yang berhak mendapatkan waris yaitu :
1. Pasal 176, Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila
dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila
anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak
laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Pasal 180, Janda mendapat ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian.
3. Pasal 177, Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian
4. Pasal 178, (1) Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau
lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia
mendapat 1/3 bagian. (2) Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil
oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.
Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah
meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh.
Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut
sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima
warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal
dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.
Tentang pewaris tercantum dalam Pasal 171 huruf b : “Pewaris adalah orang
yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan
putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta
peninggalan.”
Kriteria sebagai ahli waris tercantum di dalam Undang-undang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c yang berbunyi : “Ahli waris ialah
orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang
karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Dari Pasal 174, 181, 182 dan 185 KHI dapat dilihat bahwa ahli waris terdiri
atas :
1. Ahli waris laki-laki, ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman,
kakek dan suami.
2. Ahli waris perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan,
nenek dan isteri.
3. Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli waris pengganti adalah
seperti cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki atau
perempuan.
Berikut adalah pembagian waris menurut kriteria jumlah/besaran yang
diterima, yaitu :
a. Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan
warisan separuh (1/2)
1. Seorang suami yang ditinggalkan istri dengan syarat ia tidak
memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun
keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat yaitu pewaris
tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak
tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat
yaitu apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia
merupakan cucu tunggal, dan apabila pewaris tidak lagi
mempunyai anak perempuan.
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri
(tidak memiliki saudara lain) baik perempuan ataupun laki-laki,
dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan
baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: apabila ia tidak
mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki
saudara kandung naik perempuan maupun laki-laki dan pewaris
tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan
b. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak
mendapatkan warisan seperempat (1/4) yaitu seorang suami yang
ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya.
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki
anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah
cucu tersebut darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak
memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut
merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
c. Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan
waris seperdelapan (1/8) yaitu istri yang ditinggalkan suaminya yang
mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya
atau bukan.
d. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak
mendapatkan waris dua pertiga (2/3).
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak
memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan
syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu
tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat
pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan,
pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara
perempuan kandung tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat
pewaris tidak mempunyaun anak, ayah atau kakek ahli waris
yang dimaksud tidak memiliki saudara kandung.
e. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak
mendapatkan waris sepertiga (1/3)
1. Seorang ibu dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak atau
cucu laki-laki dan keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak
memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan).
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau
lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek
dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
Perihal pewaris pengganti, KHI mengaturnya dalam pasal 185 sebagai berikut:
a. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal
173.
b. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari ahli waris yang
sederajat dan yang diganti.
Dalam hukum waris Islam, ahli waris laki-laki berkedudukan seimbang dengan
ahli waris wanita sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam keluarga dimana
ahli waris laki-laki dan wanita memperoleh hak dengan perbadingan 2 : 1 (dua
banding satu). Perbandingan tersebut didasarkan bahwa laki-laki mempunyai
tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan wanita, misalnya akan menjadi
kepala rumah tangga keluarga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat An-
Nisa ayat 34 bahwa: yang kepadanya dibebankan untuk memberikan nafkah
kepada keluarganya dan anak laki-laki itu setelah meninggal orang tuanya
(bapaknya), maka ia langsung mengambilalih tanggung jawab tersebut seperti
memberikan nafkah kepada saudara-saudaranya, termasuk jika ada saudaranya
yang wanita ditinggal mati oleh suaminya. Pembagian harta warisan antara laki-
laki dan wanita tersebut dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 11 dan 176 yang
terjemahannya adalah sebagai berikut:
Ayat 11 : Allah telah menetapkan pembagian harta warisan anak-anakmu, untuk
seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak wanita.
Ayat 176 : Jika mereka ada beberapa orang saudara laki-laki dan wanita, maka
bagian untuk seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang wanita.
Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:
Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
1. Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-
laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri
dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
Kemudian Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:
Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Apabila melihat Pasal 185 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka ketentuan
yang berlaku bahwa harus si ahli waris yang meninggal terlebih dahulu untuk
kemudian dapat digantikan posisinya oleh ahli waris pengganti (anak-anak ahli
waris/cucu pewaris). Hadis yang dimaksud antara lain yang diriwayatkan oleh
Bukhari (t.th., (VIII) :7) dari Ibnu „Abbas sebagai berikut: Berikanlah bagian
yang telah ditentukan dalam Alquran kepada yang berhak menerimanya dan
selebihnya berikanlah kepada keluarga laki-laki yang terdekat.
Hadis ini menegaskan bahwa harta warisan harus diserahkan kepada ahli
warisnya yang dalam hal ini dibagikan terlebih dahulu kepada kelompok
dzawwul furudh dan setelah itu, sisanya diserahkan kepada kelompok „asabah.
Ahli waris asabah adalah ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa
setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris dzawwul furudh.
Hadis berikutnya adalah dari Zaid bin Tsabit yang diriwayatkan oleh Bukhari,
(t.th.,: VIII: 6) sebagai berikut:
Cucu laki-laki dan cucu wanita dari keturunan laki-laki, sederajat dengan anak
jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup, maka bagian cucu laki-laki
tersebut seperti dengan anak laki-laki. Sedangkan cucu wanita seperti halnya
dengan anak wanita. Mereka menghijab seperti halnya anak. Hadist ini
menegaskan bahwa cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah sederajat dengan
anak laki-laki. Demikian halnya dengan cucu perempuan setara pula dengan anak
perempuan, mereka mewaris dan mendinding sebagaimana halnya dengan anak.
Jika melihat Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dimana dijelaskan bahwa
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Pasal 171 huruf c ditentukan
bahwa ahli waris adalah yang mempunyai hubungan perkawinan, namun
hubungan perkawinan yang dimaksud adalah kedudukannya sebagai suami/isteri.
Kesimpulan :
Ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian (cucu),
yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak
mendapat warisan mati lebih dulu dari pada pewaris sehingga kedudukan orang
tuanya digantikan olehnya. Jadi, Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam bermakna
selain penggantian tempat, juga bermakna derajat dan hak-hak tanpa
membedakan dari garis keturunan laki-laki atau perempuan. Derajat yang
dimaksud disini adalah bahwa ahli waris yang menggantikan kedudukan anak
laki-laki memperoleh derajat yang sama dengan anak laki-laki, ahli waris yang
menggantikan anak perempuan maka ia akan memperoleh derajat yang sama
dengan anak perempuan yang digantikannya.
Sedangkan hak yang dimaksud adalah bahwa apabila orang yang digantikan oleh
ahli waris pengganti tersebut memperoleh warisan maka ahli waris pengganti juga
berhak menerima warisan. Jika ia menggantikan kedudukan anak laki-laki, maka
ia akan mendapat bagian warisan sebesar bagian anak laki-laki, jika perempuan
maka ia akan mendapat bagian sebesar bagian perempuan yang ia ganti tersebut.
Jika ahli waris pengganti tersebut ada dua orang atau lebih maka mereka akan
berbagi sama rata atas bagian harta yang diperoleh oleh ahli waris yang ia
gantikan dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan seperti
yang diatur dalam Surat An Nisa ayat 11 Kompilasi Hukum Islam memberikan
batasan mengenai bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti sebagaimana
diatur dalam Pasal 185 ayat (2) ompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa
bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, bahwa kedudukan cucu pada
kasus ini dapat menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai ahli waris.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, seseorang dapat
mewaris karena penggantian tempat adalah:
a. Orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia
lebih dahulu dari pewaris.
b. Orang yang digantikan oleh anaknya tersebut merupakan ahli waris
andaikata ia masih hidup.
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk
tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2)
Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat
hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau
pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat
hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di
bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat
yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
(5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d
point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
Terima kasih.
Sumber literasi :
1. Alqur’an Surat An Nisa ayat 11 dan 176
2. Hadist diriwayatkan Ibnu Abbas dan diriwayatkan Bukhari (t.th., (VIII)
:7)
3. Hadist diriwayatkab Zaid Bin Tsabit dan diriwayatkan oleh Bukhari,
(t.th.,: VIII: 6)
4. Kompilasi Hukum Islam
5. https://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/download/75/48
6. Barhamudin, Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum
Islam, Volume 15, Nomor 3, Bulan September 2017, Fakultas Hukum
Universitas Palembang, Halaman 300-315
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!