Kedudukan Ibu Sambung dalam Hak Waris atas Tanah Warisan Nenek yang Telah Beralih atas Nama Ayah (Non-Muslim)
11/04/21
Oleh : nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: almarhum ayah saya (non muslim) mendapat tanah warisan dari ibunya (nenek saya), ayah dan adik2 perempuan sudah bermufakat tentang tanah warisan yg menjadi bagian ayah saya, membuat surat kesepakatan tanah warisan ditandatangani oleh ayah saya dan adik2 nya (tante2 saya) diketahui oleh camat dan kepala desa, dan surat keterangan tanah sudah atas nama ayah saya dijelaskan bahwa tanah tsb diperoleh dari warisan dari nenek saya dan sesuai dengan surat kesepakatan tadi. saya dari perkawinan pertama ayah saya mempunyai 5 anak termasuk saya, dan dari perkawinan kedua 1 orang anak, pertanyaan saya, selain anak kandung ayah saya, apakah ibu sambung juga berhak mendapatkan warisan tanah dari nenek saya tsb
Terima kasih atas pertanyaan saudara nin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Indonesia mengenal hukum waris yang dibagi menjadi hukum waris menurut hukum
perdata dan hukum waris Islam dan hukum adat. Kebanyakan masyarakat Indonesia
yang menganut sistem patrilineal dan mayoritas beragama Islam, terkait pewarisan
lebih menitikberatkan pada hukum waris Islam. Namun demikian tidak sedikit yang
bersandar pada hukum waris perdata (nasional). Berikut hukum waris menurut hukum
perdata dan hukum waris islam secara singkat.
Hukum Waris Perdata, Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris
meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum
Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip
dari pewarisan hukum ini adalah:
1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika terjadinya
suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata;
2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali
untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan
mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya,
kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka
suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Hak Dan Kewajiban Pewaris
1. Hak Pewaris
Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam suatu
catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat pengangkatan ahli
waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk
mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan (menurut pasal 954
KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli waris ini terjadi apabila pewaris tidak
mempunyai keturunan atau ahli waris (menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah
wasiat (pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa
hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak
tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan
(menurut pasal 957 KUHPerdata).
2. Kewajiban Pewaris
Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu
bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi
dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan
(menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat
mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme
portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan
dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat.
Hak Dan Kewajiban Ahli Waris
1. Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk
menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima
dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima
dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan.
2. Kewajiban Ahli Waris
Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan
harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian
sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan
hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat.
Analisis Permasalahan dan Dasar Hukum :
Perihal tanah, pembagian yang sudah dilakukan berlaku umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal apakah ibu sambung dapat pembagian,
berikut aspek hukum yang harus dipenuhi :
Dalam hal aspek keturunan, Ibu termasuk dalam golongan yang mendapat warisan
sebagaimana ketentuan yang menyatakan bahwa ditegaskan dengan adanya hubungan
darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri
dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam
perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai
pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli
waris dari pewaris.
Dalam hal seorang pewaris beragama selain Islam, penerapan hukum waris berlaku
apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang
digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya,
kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka
suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat
golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya.
Berangkat dari pandangan tersebut, pembagian warisan dari pernikahan dapat dilihat
dari dua aspek yakni, pernikahan pertama dan pernikahan kedua.
Pembagian Harta Warisan dari Perkawinan Pertama
Lebih lanjut pembagian harta warisan dibagi dalam 2 bagian besar, yaitu pembagian
warisan dari perkawinan yang pertama dan pembagian akibat terjadinya perkawinan
yang kedua. Adanya harta peninggalan (objek waris) dibagi rata antara suami dengan
anak-anak dari perkawinan pertama, kami berpendapat bahwa pembagian rata tersebut
hanya dapat dilakukan apabila objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh istri
pertama sebelum perkawinannya dengan suami (harta bawaan). Namun, apabila objek
waris tersebut adalah harta bersama, maka pembagian sama rata antara suami dan anak-
anak tidak diperkenankan. Hal ini sejalan dengan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa
harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan
demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila
tidak ada perjanjian perkawinan.
Dalam hal objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi
menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai
ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128
KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan 1/2 bagian lagi akan dibagi rata antara
suami dan ketujuh orang anaknya. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah
sebagai berikut:
1. Bagian suami adalah 1/2 bagian dari pembagian harta bersama ditambah 1/8
bagian dari warisan istri pertama); dan
2. Bagian tiap anak adalah 1/8 bagian.
Pembagian Harta Warisan Akibat Terjadinya Perkawinan Kedua
Terkait pembagian harta warisan dari perkawinan yang kedua, terlepas dari ada atau
tidaknya perjanjian pisah harta, istri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari
objek waris tersebut karena merupakan harta bawaan suami (diperoleh suami sebelum
pernikahannya yang kedua). Bagian suami atas tanah tersebut diperoleh sang suami dari
warisan nenek.
Namun demikian, dalam hal suami ingin mewariskan kepada istri kedua/ibu sambung,
hal itu bisa saja dilakukan mengingat statusnya sebagai istri yang kelak mendapatkan
waris apabila terjadi kematian. Karena prinsip waris menjadi terbuka bila ada kematian,
sebagaimana disebut dalam (Pasal 852 KUHPerdata) dengan catatan harta waris yang
di dapat dari harta bawaan sudah terlebih dahulu dibagi sesuai ketentuan. Dengan kata
lain harta yang telah dibagi tersebut menjadi harta pewaris kelak.
Kesimpulan :
Pewarisan muncul pada kondisi dimana terjadinya peristiwa kematian seseorang dari
anggota keluarga, terutama orang tua atau suami/istri sebagaimana pasal 830 KUH
Perdata yang menyatakan harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain)
apabila terjadinya suatu kematian. Jika yang meninggal memiliki harta maka menjadi
pertanyaan siapakah yang berhak atas harta yang ditinggalkan. Potensi terhadap
pelaksanaan pembagian warisan yang memunculkan masalah hukum biasanya terjadi
karena mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa saja,
dari salah satu pihak mencoba melakukan penguasaan sepihak terhadap harta
warisan yang seharusnya dibagi sesuai aturan demi keuntungan pribadi. Jika terjadi
demikian tentu jalan terakhir untuk mencapai keadilan adalah melalui Pengadilan
Negeri.
Ketika seseorang masih hidup, pewarisan belum muncul. Namun demikian seseorang
yang ingin mewarisi hartanya bisa saja dilakukan. Dalam penerapan hukum waris,
apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang
digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri
tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berikutnya untuk diketahui, bahwa ada pembatasan bagian warisan menurut undang-
undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam
garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia
tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih
hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUH Perdata). Mengenai besarnya bagian
mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUH Perdata.
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 838 KUH Perdata mengatur bahwa:
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak
mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh
orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah
mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau
perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang
meninggal itu.
Dengan demikian, harta warisan hanya akan dibagikan kepada ahli waris yang
dianggap patut menerima waris.
Disclaimer :
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan
layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban
konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum
terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca
layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada
ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4)
Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari
pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum
tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh
pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!