Legalitas Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjaman Online dan Ketidakresponsifan Saat Dihubungi via Panggilan Video
11/04/21Oleh : Kik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah ada hukumnya orang yg menyebarkan data pribadi... Dan saat orang pinjol divc gg ada yg berani angkat itu kenapa ya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait permasalahan sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon perihal data disebar
oleh oknum dari pemberi pinjaman online yang dimintakan oleh petugas pinjaman
online ada beberapa hal yang harus diketahui baik oleh pemohon konsultasi maupun
petugas yang dimaksud. Pertama yang harus dipahami adalah jika bicara isi data maka
asumsi yang bisa ditegaskan adalah terkait privasi data. Dalam konteks data, maka
disitu ada pemanfaatan dan perlindungan data. Yang kedua adalah kewenangan
terhadap penggunaan data. Terhadap hal ini ada beberapa aspek hukum yang perlu
diperhatikan kemudian ada aspek kewenangan pemanfaatan data. Jadi tidak serta merta
akses terhadap data bisa dilakukan dengan mudah tetapi ada aturan-aturan yang harus
dipahami.
Merunut pada permasalahan yang diungkap pemohon kami menganggapnya sebagai
bagian daripada ranah privasi terkait dengan Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena
itu yang perlu disampaikan adalah data yang disebarluaskan oleh oknum petugas
pinjaman online menyebabkan implikasi yang bersinggungan dengan hukum. Terhadap
hal ini, perlu dipahami bahwa perlindungan data konsumen merupakan hak asasi yang
harus dihormati. Bahwa kemudian terdapat penyebaran data tanpa persetujuan dan
sepengetahuan pemilik data apalagi digunakan dengan melawan hukum maka disana
terdapat peristiwa hukum, perbuatan hukum, subyek hukum dan obyek hukum.
Dengan demikian, ijinkan kami menjawabnya berdasarkan aspek hukum perlindungan
data.
Analisis dan Dasar Hukum
Isu keamanan data pribadi pengguna aplikasi digital menjadi masalah yang mulai sering
dibicarakan selama dekade ini. Menilik banyaknya kasus penggunaan data maka
instrumen yang tepat selama ini digunakan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transkasi dan Elektronik, kemudian Peraturan Pemerintah No. 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data
Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pertama yang harus dilihat adalah pemilik data adalah owner yang sah dan dilindungi
oleh hukum. Acuannya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mana di
dalamnya antara lain memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban
pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan penyelesaian
sengketa.
Di dalam Permen ini, pasal 1 ayat (1) mengungkapkan bahwa data pribadi adalah data
perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya. Pasal ini menjelaskan bahwa pemilik data mendapatkan perlindungan
kerahasiaan datanya. Kemudian di dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan perlindungan data
pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman,
pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Dengan demikian, perlu
diperhatikan terkait dengan penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi yang
tentu saja data pribadi memiliki sifat rahasia sesuai persetujuan dan/atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan persetujuan
pemilik data. Maka dengan demikian, data yang bersifat privasi ini merupakan
kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan
rahasia data pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian persetujuan sebagaimana diberikan setelah pemilik
data pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan
pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu perlu adanya penjelasan terhadap pengelolaan data jika ada petugas
yang hendak mengetahui/mengambil data tersebut, dengan kata lain dalam rangka apa
tindakan tersebut dilakukan. Jika bicara perlindungan data, maka yang menjadi concern
menurut peraturan ini adalah proses perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan
penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan,
dan/atau pembukaan akses dan pemusnahan.
Dalam tataran ini, ada sebuah lembaga pengawas yang mempunyai kewenangan
terhadap sistim data elektronik yang ada pada pemilik data. Kedudukan lembaga inilah
yang nantinya menjadi legal standing terhadap pemanfaatan/pengguna data. Salah
satunya adalah dijelaskan dalam pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik yakni untuk keperluan proses penegakan hukum, penyelenggara sistem
elektronik wajib memberikan data pribadi yang terdapat dalam sistem elektronik atau
data pribadi yang dihasilkan oleh sistem elektronik atas permintaan yang sah dari aparat
penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata
lain penggunaan atau pemanfaatan data tersebut dalam rangka kebutuhan penegakkan
hukum. Dalam permen ini, tentunya yang dimaksud penyelenggara sistim elektronik
adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan,
mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
keperluan pihak lain dan penegak hukum adalah lembaga kepolisian, kejaksaan atau
pengadilan.
Jika bicara hak dan kewajiban maka hak daripada pemilik data pribadi adalah berhak
atas kerahasiaan data pribadinya, mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian
sengketa data pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh
penyelenggara sistem elektronik kepada menteri, mendapatkan akses atau kesempatan
untuk mengubah atau memperbarui data pribadinya tanpa menganggu sistem
pengelolaan data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan, mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis data
pribadinya yang pernah diserahkan kepada penyelenggara sistem elektronik sepanjang
masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminta
pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik yang dikelola
oleh penyelenggara sistem elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sementara kewajibannya adalah pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadi
yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya, menggunakan data pribadi
sesuai dengan kebutuhan pengguna saja, melindungi data pribadi beserta dokumen yang
memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan dan bertanggung jawab atas
data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi
yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan
penyalahgunaan.
Di dalam beleid ini terhadap penyalahgunaan penggunaan data pribadi hanya bisa
dilakukan tindakan pengaduan kepada instansi yang berwenang (instansi yang
menyelenggarakan sistim elektronik) yang difokuskan pada penyelesaian pada bidang
perdata dengan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam pasal 35 tentang
pengawasan dan pasal 36 tentang administratif.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana upaya hukum lainnya apakah bisa dilakukan
secara pidana di luar perdata. Terhadap hal ini ada beberapa hal yang harus dipahami,
yakni pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). KUHAP
sebagai hukum acara berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara
pidana yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), mulai
dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum
banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex
generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar
KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang
spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.
Terkait dengan perlindungan data pribadi sampai saat ini belum ada yang mengatur
sanksi pidana bagi pelaku pencurian data pribadi. Meski demikian, saat ini pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sedang dalam proses pengesahan rancangan
undang-undang (“RUU”) Perlindungan Data Pribadi. RUU ini telah menjadi prioritas
oleh DPR agar segera disahkan menjadi undang-undang sehingga tidak terjadi
kekosongan hukum.
Permenkominfo 20/2016 sendiri hanya memuat sanksi administratif bagi setiap orang
yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi
tanpa hak. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan lisan, peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan
(website online).
Kesimpulan
Langkah yang dilakukan setidaknya masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya
sebagai korban dari tindak pencurian data pribadi dapat mengajukan gugatan perdata
melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU
19/2016"). Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016 menyatakan : “kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan
orang yang bersangkutan.” Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE kemudian menguraikan
bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan
salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian
sebagai berikut:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari
segala macam gangguan.
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan
pribadi dan data seseorang.
Gugatan atas kerugian ini juga ditegaskan kembali pengaturannya dalam Pasal 32
Permenkominfo 20/2016:
Dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya
penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan
perlindungan kerahasiaan data pribadi, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara
sistem elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan
rahasia data pribadi.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan
diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan data
pribadi tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata). Pasal ini berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan
layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban
konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum
terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca
layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada
ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4)
Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari
pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum
tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh
pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima
kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!