Pembuatan Surat Pernyataan dan Langkah Hukum untuk Pencegahan Keributan dalam Sengketa Batas Tanah dengan Tetangga

11/04/21

Oleh : Yud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada tahun 2010 waktu saya SMA saya pernah ribut dengan tetangga sebelah rumah saya dikarena tetangga saya melemparkan batu yang cukup besar ke tembok rumah saya padahal pada siang itu keponakan saya yang berumur masih 1thn'an dalam keadaan tertidur alhasil kita satu rumah kaget ketika mendengar hantaman keras batu pada rumah kami, bukan cuma itu tetangga sebelah rumah saya juga sepertinya dengan sengaja ingin mencari keributan dengan keluarga saya, sudah sering kami memanggil perangkat desa untuk mengukur dan menyaksikan batas tanah rumah kami sesuai yang tertera di sertifikat tanah kami, tetangga sebelah rumah kami mempunya kerabat banyak dilingkungan saya jadi kalo terjadi keributan mereka rame-rame untuk memukul saya dan kakak saya, sampe sekarang kejadian itu tidak akan pernah saya lupakan, sekarang ini saya ingin membuat surat pernyataan atau lainnya agar ketika mereka dengan sengaja mencari-cari alasan untuk ribut saya bisa melaporkan ke pihak yang berwenang dengan bukti surat pernyataan itu, atau sebaiknya gimana yah agar kedepannya kalo mereka dengan sengaja ingin mencari masalah dengan keluarga saya dan saya dengan mudah melaporkan ke pihak yang berwenang ? Terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. YUDI SETIAWAN dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Jika terjadi permasalahan hukum antara nada dengan tetangga anda, langkah hukum yang anda lakukan sudah benar dengan memanggil ketua lingkungan / perangkat desa untuk mendamaikan keluarga saudara dengan tetangga saudara. Dengan dibuatkanya akta perdaimaian yang memuat hal-hal yang tidak boleh dilanggar antara kedua pihak. Dan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan damai dimaksud maka pihak yang dirugikan bisa terus membawa permasalahan yang timbul dikemudian hari melalui jalur hukum. Ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh tetangga Anda sebagai berikut:  1. Tindak Pidana Membuat Kegaduhan Di Malam Hari  Apabila perbuatan berteriak-teriak di malam hari, maka atas perbuatannya itu, tetangga Anda dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 KUHP yang berbunyi:  “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.” 2. Tindak Pidana Mengganggu Ketentraman Dengan Teriakan Menghina dengan ancaman pidana bagi orang yang menghina orang lain terdapat dalam Pasal 310 KUHP:  (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. 3. Tindak Pidana Mengakibatkan Kerusakan Terhadap Barang Anda mengatakan tetangga Anda melempar Batu ke tembok rumah Anda. Atas perbuatannya ini, tetangga Anda dapat diancam pidana tentang kerusakan barang yang terdapat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP:  “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”  Perbuatan tetangga Anda yang melempar batu ke tembok rumah Anda meskipun tidak ada maksud untuk merusak tembok itu, dapat diancam pidana berdasarkan pasal ini. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam  Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 141/ Pid.B/ 2011/PN.KLB . Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa secara emosi melakukan pengrusakan barang dengan cara mengambil 1 (satu) buah batu alam yang berada di halaman rumah saksi korban, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah kaca jendela depan rumah sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik saksi korban menjadi pecah. Atas perbuatannya itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengrusakan barang yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.  Di samping itu, Anda berbicara mengenai kerugian yang Anda alami. Seperti yang sering dijelaskan dalam artikel-artikel sebelumnya, barang siapa yang membuat kerugian terhadap orang lain, secara perdata orang tersebut dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):  “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.” Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut: a) Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); b) Perbuatan itu harus melawan hukum; c) Ada kerugian; d) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; e) Ada kesalahan.  Jika permasalahan disebabkan oleh masalah luas tanah maka sebaiknya anda memanggil pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang apakah masih sama atau sudah berubah sebagaiamana yang tertera pada sertifikat tanah yang anda miliki. Karena Jika ada sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang berwenang maka anda harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:  Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.  Penyelesaian melalui proses mediasi. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 141/ Pid.B/ 2011/PN.KLB Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!