Kedudukan Saudara Kandung Istri dalam Gugatan Harta Gono-gini Setelah Suami dan Istri Meninggal Dunia dengan Ahli Waris Anak Perempuan Tunggal

11/04/21

Oleh : Feb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika suami meninggal dunia dan 3 minggu kemudian istri meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan hanya 1 anak perempuan usia 19 tahun. Apakah saudara kandung istri bisa menggugat harta gono-gini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Febi kristiyanto dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri, atau istilah hukumnya dikenal dengan harta bersama. Atas harta bawaan, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan). Akan tetapi jika belum ada pembagian harta gono gini, maka pemilik dari harta yang akan dijaminkan tersebut adalah pasangan suami istri yang telah bercerai itu jadi yang terjadi pada kasus anda merupakan permasalahan hak waris bukan perkara harta gono-gini karena suami-isteri pemilik harta tersebut telah meninggal dunia yang meninggalkan seoarang ahli waris hasil perkawinan yakni seorang anak tunggal berjenis kelamin perempuan yang berusia 19 tahun Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga anda: 1. Menyepakati Hukum Waris yang Akan Digunakan. 2. Menentukan Harta Warisan Pewaris. 3. Menentukan Ahli Waris dari Pewaris. 4. Menghitung Bagian Perolehan Ahli Waris. 5. Membuat Kesepakatan Pembagian Waris. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu: 1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang. 2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Golongan yang Berhak Menerima Warisan berdasarkan KUHPerdata ; 1. Menurut Ajaran Islam Bagi yang beragama Muslim, pembagian warisan juga bisa dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian harta waris ini sendiri mengacu pada anjuran dalam Alquran. Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Sahbuni, jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Alquran ada enam macam, yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Bagaimana dengan yang menerimanya? Pembagian warisan ini dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan juga besarannya. Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim, hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya:  Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.  Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.  Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.  Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.  Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 2. Hukum Waris Perdata Merupakan pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum perdata atau hukum keuangan secara umum dan berlaku di Indonesia. Pembagian warisan menurut Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni: Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian. Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu. Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris? Pasal 174 KHI mengatur mengenai golongan ahli waris yaitu: 1. Menurut hubungan darah:  golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.  Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut: 1. Anak pria 2. Anak wanita 3. Ayah 4. Ibu 5. Paman 6. Kakek 7. Nenek 8. Saudara pria 9. Saudara wanita 10. Janda 11. Duda Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini. Ahli Waris Besaran Bagian Keterangan 1 anak wanita 1/2 Seorang diri 2 atau lebih anak wanita 2/3 Bersama-sama Anak wanita bersamaan dengan anak pria 2 : 1 2 untuk pria, dan 1 untuk wanita Ayah 1/3 atau 1/6 Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan Ibu 1/6 atau 1/3 Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya Ibu 1/3 Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah Duda 1/2 atau 1/4 Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan Janda 1/4 atau 1/8 Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan Saudara Pria dan Perempuan Seibu 1/6 atau 1/3 *tidak ada keturunan dan ayah Masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan Saudara Kandung Seayah 1/2  atau 2/3 Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama- sama Saudara Pria Seayah 2 : 1 dengan Saudara Perempuan Pengganti Tidak melebihi Dari ahli waris yang digantikan Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!