Kedudukan Saudara Kandung Istri dalam Gugatan Harta Gono-gini Setelah Suami dan Istri Meninggal Dunia dengan Ahli Waris Anak Perempuan Tunggal
11/04/21Oleh : Feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika suami meninggal dunia dan 3 minggu kemudian istri meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan hanya 1 anak perempuan usia 19 tahun. Apakah saudara kandung istri bisa menggugat harta gono-gini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Febi
kristiyanto dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga
sehingga menjadi hak berdua suami dan istri, atau istilah hukumnya dikenal
dengan harta bersama. Atas harta bawaan, suami dan istri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal
36 ayat (2) UU Perkawinan). Akan tetapi jika belum ada pembagian harta gono
gini, maka pemilik dari harta yang akan dijaminkan tersebut adalah pasangan
suami istri yang telah bercerai itu
jadi yang terjadi pada kasus anda merupakan permasalahan hak waris bukan
perkara harta gono-gini karena suami-isteri pemilik harta tersebut telah meninggal
dunia yang meninggalkan seoarang ahli waris hasil perkawinan yakni seorang anak
tunggal berjenis kelamin perempuan yang berusia 19 tahun
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam
menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga anda:
1. Menyepakati Hukum Waris yang Akan Digunakan.
2. Menentukan Harta Warisan Pewaris.
3. Menentukan Ahli Waris dari Pewaris.
4. Menghitung Bagian Perolehan Ahli Waris.
5. Membuat Kesepakatan Pembagian Waris.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan
warisan, yaitu:
1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Golongan yang Berhak Menerima Warisan berdasarkan KUHPerdata ;
1. Menurut Ajaran Islam
Bagi yang beragama Muslim, pembagian warisan juga bisa dilakukan menurut
ajaran Islam. Pembagian harta waris ini sendiri mengacu pada anjuran dalam
Alquran. Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh
Muhammad Ali Ash-Sahbuni, jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam
Alquran ada enam macam, yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga,
sepertiga, dan seperenam. Bagaimana dengan yang menerimanya? Pembagian
warisan ini dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah
ditetapkan juga besarannya. Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim,
hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI
(Kompilasi Hukum Islam).
Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam
selengkapnya:
Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua
atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila
memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga
bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika
meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda
mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika
meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam
bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama
mendapat sepertiga bagian.
2. Hukum Waris Perdata
Merupakan pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum perdata atau hukum
keuangan secara umum dan berlaku di Indonesia. Pembagian warisan menurut
Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat
golongan ahli waris, yakni:
Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang
berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan
anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian.
Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum
memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan
warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara
pewaris.
Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga
yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas,
baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian
adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah
menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.
Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis
atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli
waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris
mendapatkan 1/2 bagian sisanya
Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris? Pasal 174 KHI mengatur mengenai
golongan ahli waris yaitu:
1. Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak
mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya,
maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak
laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. bila para ahli waris ada, yang paling
berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda.
Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:
1. Anak pria
2. Anak wanita
3. Ayah
4. Ibu
5. Paman
6. Kakek
7. Nenek
8. Saudara pria
9. Saudara wanita
10. Janda
11. Duda
Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam.
Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan
menurut Islam di bawah ini.
Ahli Waris Besaran Bagian Keterangan
1 anak wanita 1/2 Seorang diri
2 atau lebih anak wanita 2/3 Bersama-sama
Anak wanita bersamaan
dengan anak pria 2 : 1 2 untuk pria, dan 1 untuk wanita
Ayah 1/3 atau 1/6 Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan
Ibu 1/6 atau 1/3 Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah
2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
Ibu 1/3 Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan
ayah
Duda 1/2 atau 1/4 Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Janda 1/4 atau 1/8 Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Saudara Pria dan Perempuan
Seibu 1/6 atau 1/3
*tidak ada keturunan dan ayah
Masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih
bersamaan
Saudara Kandung Seayah 1/2 atau 2/3 Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-
sama
Saudara Pria Seayah 2 : 1 dengan Saudara Perempuan
Pengganti Tidak melebihi Dari ahli waris yang digantikan
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!