Jalur Hukum atas Kerusakan Motor yang Dipinjamkan kepada Tetangga
11/04/21Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Motor saya, saya pinjamkan dengan Tetanga saya . Lalu motor saya rusak bodi saya pecah. Bagimna jalur hukum nyA.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
Muhammad VAHRYANSYAH dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan
hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan
hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan
lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang
telah kami terima dari anda.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
kecelakaan itu digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana
disebut dalam Pasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ:
a. Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka
ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia atau luka berat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau
barang (kecelakaan ringan), maka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Jika memang tetangga Anda yang menyebabkan kecelakaan tersebut, maka
tetangga Anda wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan
putusan pengadilan (penggantian ini untuk korban). Demikian yang diatur
dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ.
Melihat pada ketentuan UU LLAJ, maka pengaturan mengenai penggantian
kerugian tersebut tidak dapat Anda gunakan untuk meminta ganti rugi kepada
tetangga Anda. Selain itu, Pada dasarnya seseorang yang meminjam barang orang
lain wajib memelihara barang itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPer:
“Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai
seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk
maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum
mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang
semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun
musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.”
Dalam kasus motor anda yang rusak tersebut maka Peminjam/tetangga anda
harus bertanggung jawab atas musnahny/rusaknyaa barang yang dipinjam jika
barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang
hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang
kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman
sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri
diselamatkannya (Pasal 1745 KUHPer).
Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang
tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun
musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali
kalau telah dijanjikan sebaliknya (Pasal 1746 KUHPer). Oleh karena itu, harus
dilihat kembali apakah tetangga Anda sebenarnya bisa menggunakan motornya
sendiri daripada menggunakan motor Anda. Jika sebenarnya ia bisa menggunakan
motornya sendiri, maka ketentuan dalam Pasal 1745 berlaku. Yang mana berarti ia
dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk memberikan Anda ganti rugi. Anda
dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi karena pinjam pakai itu
sendiri adalah sebuah perjanjian. Dengan demikian, jika kita meminjam barang pada
orang lain dan rusak, maka kita wajib menggantinya dengan harga barang tersebut
pada saat rusak. Namun jika barang tersebut ada yang serupa, maka boleh juga
menggantinya dengan barang yang serupa dengan barang pinjaman tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!